500 Kilometer Batas Kutim-Berau Belum Ditetapkan
Kawasan batas wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Berau sepanjang 500 kilometer hingga saat ini ternyata belum ditetapkan tata batasnya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kawasan batas wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Berau sepanjang 500 kilometer hingga saat ini ternyata belum ditetapkan tata batasnya. Selama ini batas wilayah masih mengacu pada garis imajiner dalam Undang-undang nomor 47 tahun 1999 tentang pemekaran Kabupaten Kutai.
Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan, dari panjang segmen batas Kutim dan Berau 522,54 kilometer, baru 23 kilometer yang sudah disepakati atau sekitar 4 persen. Luas kawasan yang belum disepakati mencapai 80.000 hektar.
"Hingga saat ini masih dilakukan pembahasan intensif di tingkat provinsi. Masing-masing kabupaten memberikan argumentasi tentang batas wilayahnya. Kami sudah menyampaikan hasil kajian teknis, kultural, dan administrasi. Dan saat ini kedua pihak menunggu hasil kajian provinsi," katanya.
Namun yang menjadi catatan Pemkab Kutim, ketika batas wilayah belum ditetapkan, Pemkab Berau sudah menerbitkan izin perkebunan sawit di kawasan tersebut. Padahal batas wilayah haruslah disepakati kedua belah pihak yang diformalkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI.
Rizali mengatakan, dasar pertimbangan Kabupaten Berau adalah batas dalam lampiran peta UU 47 tahun 1999.
"Padahal di lapangan belum ditentukan titik koordinat. Jadi sifatnya batas di peta tersebut merupakan garis imajiner yang masih harus dilacak di lapangan," katanya.
"Di atas peta UU 47 tersebut, wilayah 80.000 hektar tersebut masuk wilayah Berau. Namun UU tersebut mengamanahkan perlunya pengecekan faktual di lapangan. Termasuk meneliti tentang bentang alam," katanya.
Rizali mengatakan, dari sisi bentang alam, aliran sungai maupun punggung gunung menunjukkan kawasan itu masuk wilayah Kutim.
"Pada sisi lain, sudah ada kesepakatan adat antara masyarakat Kutim dan Berau tentang batas wilayah," katanya. Hal ini secara kultural menunjukkan kawasan masuk wilayah Kutim.
Dalam hal ini, terdapat dua desa dan satu dusun Kutim yang masuk di dalam wilayah yang masih dibahas intensif. Yaitu Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, serta Dusun Melawai yang dihuni 62 KK. Kedua desa itu juga telah mendapatkan alokasi dana desa dari Pemkab Kutim.
"Jadi hingga saat ini prosesnya masih berjalan. Kami meminta dilakukan pelacakan di lapangan. Kecuali yang medannya sangat berat, bisa dilakukan kartometrik (penetapan melalui peta). Terlebih UU 47 memang mengamanahkan pelacakan batas di lapangan," katanya.
Rizali mengatakan, hingga saat ini Kutim telah merampungkan tata batas wilayah dengan Kabupaten Malinau dan Kota Bontang. Sedangkan Kukar dan Berau masih dalam pembahasan.
"Setelah tata batas rampung di tingkat kabupaten dan provinsi, barulah diajukan ke Mendagri untuk perumusan payung hukumnya," katanya.