Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zakat Fitrah di Kabupaten Nunukan Sebesar 2,5 Kg Beras

Kadar zakat fitrah perorang di Kabupaten Nunukan pada 1435 Hijriyah atau 2014 Masehi disepakati sebesar 2,5 kilogram

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Zakat Fitrah di Kabupaten Nunukan Sebesar 2,5 Kg Beras
net

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -- Kadar zakat fitrah perorang di Kabupaten Nunukan pada 1435 Hijriyah atau 2014 Masehi disepakati sebesar 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan sebesar Rp 30.000.

Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Sayid Abdullah mengatakan, besarnya zakat fitrah tersebut diputuskan pada rapat Jumat (20/6/2014) lalu di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.

Hadir pada pertemuan itu diantaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Nunukan Haji Ibrahim, Ketua Dewan Masjid Kabupaten Nunukan Imam Malik, Ketua NU Kabupaten Nunukan Haji Hermansyah R, perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Nunukan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Nunukan.

Hadir juga Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Syarifuddin, Penyelenggara Syari’ah Kementerian Agama Kabupaten Nunukan yang juga Sekretaris BAZNAS Kabupaten Nunukan Jaimun, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nunukan Abdullah maupun perwakilan kantor Kecamatan serta kelurahan di Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.

“Sebelum disepakati terlebih dahulu dilakukan pembahasan dengan mengambil saran dan masukan dari semua peserta rapat baik itu ormas Islam maupun instansi terkait yang mengetahui kondisi harga bahan pokok yang ada di Nunukan,” ujarnya, Minggu (22/6/2014).

Sayid mengatakan, keputusan itu nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan dan disebarluaskan kepada masyarakat yang berada di Kabupaten Nunukan termasuk di kecamatan-kecamatan.

Pada kesempatan itu ia mengatakan, menindaklanjuti kesepakatan bersama itu, Pengurus Masjid dan Mushollah di Kabupaten Nunukan dihimbau untuk membentuk UPZ Masjid dan Mushola. Hal ini dalam rangka pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh 1435 Hijiriyah atau 2014 Masehi, sesuai amanat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pengelolaan Zakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan HM Shaberah meminta semua pihak terutama Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, pengurus Masjid dan pimpinan ormas Islam di Kabupaten Nunukan untuk menyosialisasikan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Perlu dijelaskan jika pengambilan keputusan penetapan kadar zakat fitrah tahun 1435 Hijiriah atau 2014 Masehi hanya satu kategori yaitu Rp 30.000,-  jika berzakat fitrah dengan mengunakan uang. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Meski harga beras di pasar yang ada di Nunukan harganya bervariasi, berikan pemahaman bahwa berzakat lebih akan lebih baik dari pada kurang. Jika lebih untuk kebaikan diri dan keluarga kita, jika kurang maka akan menimbulkan dosa bagi kita,” ujarnya.

Tags:
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas