Dua Kampus Swasta di Malang Bayar Pajak Parkir
"Mungkin membahas teknis pembayarannya seperti apa. Sekarang, yang sudah membayar baru dua kampus, yaitu, STIBA dan Universitas Wisnu Wardhana," kata
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Upaya Dinas Pendapatan (Dispenda) menerapkan pajak parkir di kampus yang ada di Kota Malang, membuahkan hasil.
Sedikitnya, sudah ada dua perguruan tinggi swasta yang membayar pajak parkir ke Dispenda, Senin (23/6/2014).
Kedua perguruan tinggi swasta yang sudah membayar pajak parkir, yaitu, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing (STIBA) dan Universitas Wisnu Wardhana.
Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan, selain STIBA dan Universitas Wisnu Wardhana, kampus Universitas Brawijaya (UB) dan Institut Teknologi Nasional (ITN) juga bersedia membayar.
Tetapi, pihak UB dan ITN masih akan membahas masalah itu dengan Rektorat.
"Mungkin membahas teknis pembayarannya seperti apa. Sekarang, yang sudah membayar baru dua kampus, yaitu, STIBA dan Universitas Wisnu Wardhana," kata Ade.
Dikatakannya, sekarang Dispenda mengirim surat sekaligus melakukan sosialisasi secara door to door ke 25 pengelola parkir di kampus. Menurutnya, rata-rata kampus menanggapi positif rencana penerapan pajak pakir tersebut.
"Untuk mekanisme pembayaran bisa melalui program tax banking. Mereka bisa membayar dengan cara transfer ke bank yang sudah bekerja sama dengan Dispenda. Program itu juga berlaku untuk pembayaran pajak kos dan restoran," ujarnya.
Perlu diketahui, penerapan pajak parkir di kampus itu sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai pasal 62 UU tersebut menyebutkan, obyek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Penerapan pajak parkir di kampus juga diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Sesuai pasal 48 Perda itu, menyebutkan, pajak parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
Selain itu, penerpan pajak parkir juga diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir.
Sesuai pasal 4 Perda itu menyebutkan, ruang lingkup pengaturan tempat parkir meliputi tempat parkir di tepi jalan, tempat parkir di perkantoran baik pemerintah maupun swasta, tempat parkir di pertokoan dan tempat parkir di mal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.