Jelang Ramadan, Polisi Banyuwangi Musnahkan Ribuan Botol Miras
"Ada 3657 botol arak dan minuman keras aneka merek dan 48 jeriken arak yang satu jerikennya berisi 30liter yang hari ini kami musnahkan.
TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI- Polres Banyuwangi memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol hasil operasi selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan minuman beralkohol ini dilakukan di halaman Polres Banyuwangi, Rabu (25/6/2014) dengan cara dilindas kendaraan alat berat.
"Ada 3657 botol arak dan minuman keras aneka merek dan 48 jeriken arak yang satu jerikennya berisi 30liter yang hari ini kami musnahkan. Razia akan terus dilakukan jelang Ramadan maupun sesudahnya," papar Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemarso.
Tri Bisono mengatakan, minuman-minuman tersebut disita dari para pedagang yang tidak memiliki izin penjualan.
Sedangkap arak disita dari beberapa toko dan juga dari beberapa produsen.
Untuk membuat efek jera bagi penjual minuman beralkohol dan pembuat arak, Polres Banyuwangi tidak akan memakai pasal tindak pidana ringan atau tipiring yang hukumannya ringan.
Para penjual dan pembuat akan dijerat pasal pidana umum, yakni pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun penjara.
"Saat ini sudah ada tujuh tersangka yang akan disidangkan dengan pasal pidana umum. Tujuannya agar ada efek jera," kata Tri Bisono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.