Model dan Mahasiswi Dijual Lewat Internet Bertarif Rp 750 ribu - Rp 3 juta
"Dua tersangka ini merupakan germo. Mereka punya kelompok dan anak buah masing-masing. Mereka bukan satu jaringan, tapi modusnya sama," ungkap
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kasus perdagangan manusia kembali terungkap di Surabaya.
Dua germo belia ditangkap karena menjual gadis-gadis di bawah umur melalui jejaring sosial, Blackberry, Facebook dan Kaskus.
Perdagangan perempuan ini lebih parah dibanding kasus dengan tersangka Keiko yang terbongkar beberapa waktu lalu.
Sebab, yang dilacurkan oleh dua germo ini kebanyakan adalah model, siswi SMU dan mahasiswi di Surabaya.
Dua germo tersebut adalah Nanda Fiolet alias Mami Vhea (22), warga Kedungrukem, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya yang juga punya rumah di Jl Dharmawangsa, Surabaya.
AT alias Alif (17), ibu satu anak asal Simomulyo Baru, Sukomanunggal, Surabaya yang juga beralamat di Jl Batu Safir Merah, Driyorejo, Gresik.
"Dua tersangka ini merupakan germo. Mereka punya kelompok dan anak buah masing-masing. Mereka bukan satu jaringan, tapi modusnya sama," ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Rabu (25/6).
Mami Vhea ditangkap pada 10 Juni lalu. Penangkapan itu, bermula dari penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya terhadap anak buah Vhea yang sedang melayani tamunya.
Dari penggerebekan itu, muncul nama Vhea. Dan petugas dari Unit Asusila Subdit Renakta (remaja anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Jatim pun langsung menangkap germo belia tersebut.
Sehari setelahnya, 11 Juni, petugas Unit Asusila giliran menangkap Alif. Ibu satu anak ini juga berprofesi sama dengan Mami Vhea.
"Penangkapan ini juga bermula dari penggerebekan terhadap anak buahnya yang sedang melayani tamu di sebuah hotal di Surabaya," sambung Bambang.
Dari tangan dua germo ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, dua blackberry yang biasa dipakai bertransaksi, uang hasil setoran dari anak buah mereka sebanyak Rp 5,3 juta.
Sejumlah bill hotel, ijazah, KTP, KK dari tersangka dan korban, serta sejumlah foto-foto bergambar anak buah mereka atau gadis-gadis yang selama ini mereka lacurkan.
Akibat perbuatannya, dua germo ini dijerat pasal 2 junto pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Karena pidana terhadap anak, ancaman hukuman ditambah 1/3.
"Selain itu, tersangka juga dijerat pasa 296 KUHP dengan ancaman penjara 1,4 tahun; dan pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara," tandasnya.