Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Oknum PNS Curi Laptop di Warung Makan

Jefri Betan (39), salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Kabupaten Lembata, mencuri laptop merek Acer.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin

TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Jefri Betan (39), salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Sosial Kabupaten Lembata, mencuri laptop merek Acer, handphone dan uang tunai Rp 9 juta, Senin (19/5/2014) sekitar pukul 19.00 Wita.

"Kasus pencurian barang elektronik itu sudah ditangani polisi. Berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan. Oknum pelaku juga sudah dititipkan jaksa penuntut di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Pada," ujar Kapolres Lembata AKBP Wresni HS Nugroho, S.T melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Rahman Aba, S.H.

Ditemui Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2014) siang, Aba menuturkan, kasus pencurian barang elektronik berikut uang tunai Rp 9 juta, itu dilancarkan oknum pelaku pada 19 Mei 2014 di rumah Herwanto di Rayuan Kelapa Timur, Lewoleba, Lembata.

Saat melancarkan aksinya, Herwanto dan keluarga tidak berada di tempat. Pasalnya, pada saat kejadian, korban sedang berada di warung makan miliknya, tak jauh dari Kantor BRI Unit Lewoleba.

Mendapati rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tak berpenghuni, Jefri Betan pun leluasa melaksanakan aksinya. Ia mengambil tofa (alat pertanian) lalu mencungkil pintu dan ventilasi rumah.

Setelah pintu dan ventilasi terbuka, ia pun masuk kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Laptop merek Acer, tiga handphone, dan satu blackberry, serta uang tunai Rp 9 juta lebih, diambil lalu dibawa kabur. Jumlah kerugian yang diderita Herwanto mencapai Rp 20 juta lebih.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap Jefri lalu dijebloskan ke sel. Saat ini, berkas perkara, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," tandas Aba.

Ia menyebutkan, jaksa sudah P-21 atas kasus itu. Dengan P-21 itu, polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk ditindaklanjuti. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 (3e) dan (5e) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Aba menambahkan, pekan lalu, hanya dalam satu minggu, penyidik Polres Lembata menyerahkan 18 tersangka dan barang bukti untuk sejumlah kasus pidana yang terjadi di daerah itu.

Para tersangka yang diserahkan itu, yakni lima tersangka kasus korupsi di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Lembata, dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak, satu kasus pencurian dan dua kasus penganiayaan dengan delapan tersangka.

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas