Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadindik Surabaya : SD Ahmad Yani Terbentur Status Gedung

”Isinya (permohonan) sama (dengan permohonan yang pernah diajukan). Tinggal ganti tanggalnya saja kok. Nah, bagi yang mau mengajukan ini,

zoom-in Kadindik Surabaya : SD Ahmad Yani Terbentur Status Gedung
Tribun Medan/DEDY SINUHAJI
Sejumlah siswa sekolah dasar bermain di halaman sekolah di Desa Suka Ndebi, Karo, Sumut, Selasa (04/02/2014). Erupsi Gunung Sinabung yang disertai luncuran awan panas Sabtu 1 Februari lalu mengakibatkan 15 orang meninggal dunia di Desa Suka Meriah yang berjarak 2,5 km dari Gunung Sinabung. (Tribun Medan/Dedy Sinuhaji) 

TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA - Usai terbit surat larangan, Kepala Dindik Surabaya, Iksan sempat mengundang 20 kepala SD yang mendapatkan surat itu dalam pertemuan di Dindik.

Pertemuan yang digelar pada 13 Juni itu dihadiri 12 dari 20 sekolah. Di dalam rapat itu, Iksan meminta agar sekolah-sekolah itu kembali mengirimkan surat permohonan izin operasional.

Lewat pertemuan inilah, Iksan kemudian memberi tolerasi kepada sekolah-sekolah untuk kembali mengajukan permohonan atau perpanjangan izin operasional.

Iksan mempersilakan para kasek mengajukan kembali permohonan izin.

”Isinya (permohonan) sama (dengan permohonan yang pernah diajukan). Tinggal ganti tanggalnya saja kok. Nah, bagi yang mau mengajukan ini, saya akan terbitkan surat yang  isinya tentang  memperbolehkan menerima siswa lagi. Yang penting urus dulu saja (izinnya),” ujarnya Iksan kepada Surya, Kamis (26/6/2014).

Iksan menegaskan, tidak akan mempersulit sekolah yang mengajukan izin perpanjangan.

Selama pengawas dan UPTD memberikan rekomendasi, Dindik akan menerbitkan izin operasional.

Di singgung soal SD Ahmad Yani yang gagal mendapatkan izin, meski sudah mendapat rekomendasi UPTD, Iksan menyatakan karena SD Ahmad terbentur status gedung.

”Kalau untuk SD Ahmad Yani memang kasuistis. Gedung mereka gedung wakaf, sehingga statusnya hukumnya harus dibereskan  dulu, ” tutur Iskan. (idl/ben)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas