Kadindik Surabaya : SD Ahmad Yani Terbentur Status Gedung
”Isinya (permohonan) sama (dengan permohonan yang pernah diajukan). Tinggal ganti tanggalnya saja kok. Nah, bagi yang mau mengajukan ini,
![Kadindik Surabaya : SD Ahmad Yani Terbentur Status Gedung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140205_093749_gunung-sinabung-meletus.jpg)
TRIBUNNEWS.COM.SURABAYA - Usai terbit surat larangan, Kepala Dindik Surabaya, Iksan sempat mengundang 20 kepala SD yang mendapatkan surat itu dalam pertemuan di Dindik.
Pertemuan yang digelar pada 13 Juni itu dihadiri 12 dari 20 sekolah. Di dalam rapat itu, Iksan meminta agar sekolah-sekolah itu kembali mengirimkan surat permohonan izin operasional.
Lewat pertemuan inilah, Iksan kemudian memberi tolerasi kepada sekolah-sekolah untuk kembali mengajukan permohonan atau perpanjangan izin operasional.
Iksan mempersilakan para kasek mengajukan kembali permohonan izin.
”Isinya (permohonan) sama (dengan permohonan yang pernah diajukan). Tinggal ganti tanggalnya saja kok. Nah, bagi yang mau mengajukan ini, saya akan terbitkan surat yang isinya tentang memperbolehkan menerima siswa lagi. Yang penting urus dulu saja (izinnya),” ujarnya Iksan kepada Surya, Kamis (26/6/2014).
Iksan menegaskan, tidak akan mempersulit sekolah yang mengajukan izin perpanjangan.
Selama pengawas dan UPTD memberikan rekomendasi, Dindik akan menerbitkan izin operasional.
Di singgung soal SD Ahmad Yani yang gagal mendapatkan izin, meski sudah mendapat rekomendasi UPTD, Iksan menyatakan karena SD Ahmad terbentur status gedung.
”Kalau untuk SD Ahmad Yani memang kasuistis. Gedung mereka gedung wakaf, sehingga statusnya hukumnya harus dibereskan dulu, ” tutur Iskan. (idl/ben)