Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Amdal Kunci Utama dalam Pendirian Pabrik Semen

“Soal pendirian semen di Rembang, kuncinya ada di dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal yang telah dikeluarkan itu beneran

zoom-in Amdal Kunci Utama dalam  Pendirian Pabrik Semen
tribunjateng/wahyu sulistyawan
Sejumlah warga berdemo menolak pendirian pabrik semen di kawasan Gunung Kendeng Rembang. Mereka mendesak Gubernur Jateng cabut izin pabrik tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG – Guru besar arsitektur dan perkotaan Universitas Diponegoro Semarang, Prof Eko Budihadjo ikut berpendapat mengenai pendirian pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.


Menurut Prof Eko, pendirian pabrik tidak bisa dilepaskan dengan kebutuhan masyarakat terhadap semen yang kian tinggi, namun di satu sisi juga ada penolakan dari masyarakat.

“Soal pendirian semen di Rembang, kuncinya ada di dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal yang telah dikeluarkan itu beneran atau sesuai dengan pesanan dari pihak tertentu. Itu harus selesai dulu sebelum pendirian parbik semen,” kata Prof Eko di Semarang, Jum’at (28/6/2014).

Peraih salah satu cendekiawan berdedikasi dari Kompas tahun 2014 ini juga berujar pendirian pabrik harus dilihat dari dampak yang timbul.

Misalnya, tanahnya, kandungan airnya, mata pencaharian masyarakatnya harus dilihat sebagai pertimbangan. Selain itu, mitigasi kebencanaan harus diprediksi.

“Kalau mitigasi bencana itu sudah bisa diatasi ya silahkan bangun. Jangan ada menolak, demo terus tidak jadi,” katanya.

Dia pun menyayangkan jika sementara ini masih banyak masyarakat yang bersikap menolak pabrik tengan tanpa alasan.

Menurut Mantan Rektor Undip ini, hal tersebut sudah tidak berlaku pada zaman ini lagi.

“Kuncinya memang dialog. Harus ada guyub secara sosial, harus ada pendekatan agar bisa diterima semua orang,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mempersilahkan bagi mereka yang menolak untuk berdiskusi mengenai amdal yang telah keluar.

Jika masih keberatan, Ganjar mempersilahkan bagi masyarakat untuk menggugat secara hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ganjar menilai sebagian masyarakat di Rembang belum memahami amdal untuk pabrik ini yang terbit pada 2012. Berdasarkan dokumen itu, Ganjar yakin Amdal sudah tak ada masalah.

Dia pun berjanji jika dalam sidang PTUN memutuskan lain, atau memang terbukti, amdal akan dikoreksinya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas