Disperindag Kota Malang Tarik Puluhan Makanan Kadaluwarsa
Ada dua toko penjual makanan dan minuman, yaitu Toko Candra dan Toko Susan, di Jl Kopral Usman, yang kami sidak
TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Selain melakukan inpeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional, Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, juga melakukan sidak di beberapa toko penjual makanan dan minuman.
Disperindag menemukan sejumlah makanan kering yang sudah kadaluwarsa.
Kepala Disperindag Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, mengatakan, petugas menarik makanan kering yang sudah kadaluwarsa dari toko tersebut.
Makanan kering yang sudah kadaluwarsa itu akan dihancurkan.
“Ada dua toko penjual makanan dan minuman, yaitu Toko Candra dan Toko Susan, di Jl Kopral Usman, yang kami sidak. Di dua toko itu kami menemukan sejumlah makanan yang sudah kadaluwarsa. Makanan yang sudah kadaluwarsa itu kami tarik dari peredaran untuk dihancurkan,” kata Ida, Selasa (1/7/2014).
Dikatakannya, makanan kering dalam kemasan tersebut merupakan produksi industri rumah tangga di Kota Malang.
Menurutnya, masa kadaluwarsa makanan produksi industri rumah tangga tersebut maksimal satu minggu.
Tetapi makanan tersebut berada di toko sudah dua minggu.
“Kebanyakan makanan produksi industri rumah tangga tidak ada kode produksinya. Seharunya, mereka sudah mendaftarkan kode produksi di BPOM. Di Kota Malang memang banyak makanan produksi industri rumah tangga,” ujarnya.
Selama Ramadan ini, kata Ida, Disperindag akan melakukan pengawasan terhadap peredaran penjualan makanan dan minuman di Kota Malang.
Sedikitnya, ada 104 toko makanan dan minuman yang akan diawasi selama Ramadan ini. Disperindag juga akan melakukan sidak ke lokasi sebanyak lima kali.
“Kami juga menghimbau ke masyarakat untuk menjadi pembeli cerdas. Masyarakat jangan hanya melihat harga murah saja saat membeli barang. Tetapi jaminan mutu dan kesehatan makanan juga harus diperhatikan,” katanya.
Ida menambahkan, sidak di dua pasar tradisional, yakni Pasar Kebalen dan Pasar Besar, Disperindag hanya menemukan kecap yang tidak ada kode kadaluwarsanya.
Selain itu, kecap dalam kemasan plastic itu juga berwarna pekat. Disperindag mengambil sampel kecap itu untuk diuji laboratorium di Surabaya.
“Kecap itu juga tidak ada komposisi di kemasannya. Jika hasil uji laboratorium mutu kecap memabahayakan, kami akan mencari produsen pembuat kecap tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, sidak di Pasar Besar, Disperindag hanya mendapatkan daging sapi yang berwarna pekat. Tetapi setelah diuji, tingkat keasaman daging tersebut masih normal.
Daging tersebut sudah satu hari ditaruh di frezer.
Penjual daging di Pasar Besar, M Sholeh, mengatakan, harga daging sapi masih normal, yaitu, Rp 98.000 per kilogram.
Kebutuhan daging sapi selama Ramadan ini juga normal, tidak terjadi peningkatan.
“Kami menyembelihkan sapi sendiri ke jagal, sehingga kualitas dagingnya terjamin,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.