AJI Yogyakarta Kecam Perlakuan Buruk Timses Prabowo-Hatta
Salah seorang humas acara kunjungan Prabowo yang diketahui bernama Doni menanyakan ke sejumlah wartawan apakah pro Prabowo atau tidak.
Editor: Hasanudin Aco
![AJI Yogyakarta Kecam Perlakuan Buruk Timses Prabowo-Hatta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140701_193003_prabowo-subianto.jpg)
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kasus ancaman terhadap pekerja media kembali terjadi di Yogyakarta.
Selasa (1/7/2014) malam, sejumlah awak media yang hendak meliput acara kunjungan Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto di Kraton Yogyakarta mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabowo-Hatta.
Kejadian itu antara lain dialami Fotografer Kompas, wartawan Harian Jogja, Tempo, Metro Tv dan Jakarta Globe.
Salah seorang humas acara kunjungan Prabowo yang diketahui bernama Doni menanyakan ke sejumlah wartawan apakah pro Prabowo atau tidak.
Doni juga menuduh sejumlah media merupakan musuh Prabowo dan meminta terbitan media tersebut 10 hari terakhir. Ia juga menolak memberikan ID Card liputan dengan alasan sudah membawa wartawan dari Ibu Kota.
Kejadian lebih parah dialami Wartawan Kompas Ferganata Indra. Doni sempat menggebrak meja, saat Ferganata menanyakan ada tidaknya ID Card liputan acara Prabowo serta mengucapkan “Kamu menantang saya?"
Sejumlah media juga ditanya apakah akan menerbitkan berita kunjungan Prabowo atau tidak.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta Bhekti Suryani mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam perlakuan kasar dan tidak pantas yang dilakukan tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta tersebut.
Tindakan di atas merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis yang sejatinya dilindungi UU.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkan “Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” terang Bhekti melalui rilisnya, Rabu (2/7).
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan “Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum”. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.
Panitia acara tidak berhak mempengaruhi independensi media dan jurnalis dengan menanyakan apakah kunjungan Prabowo ke Yogyakarta akan diterbitkan atau tidak. Sebab keputusan menerbitkan atau tidak sebuah berita adalah kewenangan otoritas redaksi yang bersangkutan.
AJI juga menilai, tindakan tim pemenangan Prabowo menggebrak meja, mengucapkan pernyataan “Kamu menantang saya?” berpotensi memicu amarah dan konflik di tengah panasnya suhu politik jelang Pemilu saat ini.
Bertolak dari kejadian di atas, AJI Yogyakarta mendesak tim pemenangan Prabowo-Hatta di Yogyakarta meminta maaf kepada sejumlah media yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada Selasa (1/7) malam.
AJI juga menuntut tim pemenangan Prabowo-Hatta di Yogyakarta agar menghentikan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis yang jelas-jelas dilindungi UU. Sebab media massa berkewajiban mengontrol kampanye presiden sehingga pantas tak mendapat halangan. Ini merupakan salah satu cara menciptakan kampanye jujur dan adil yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
Kepada sejumlah wartawan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tim pemenangan Prabowo-Hatta untuk melapor ke Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu Terhadap Jurnalis yang dibuka AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta, Jl. Pakel Baru UH VI/1124, Umbulharjo, Yogyakarta, Telp/fax : 0274 375687
"AJI juga meminta Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers menindaklanjuti kasus ini serta secara umum meminta Dewan Pers mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama Pemilu," papar Bhekti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.