Pembunuh Mahasiswa UMI Divonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa pelaku penikaman terhadap Geis Setiawan, Sunandar Sudirman alias Mandar (21) divonis 14 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terdakwa pelaku penikaman terhadap Geis Setiawan, Sunandar Sudirman alias Mandar (21) divonis 14 tahun penjara karena terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP.
Hal ini terungkap pada persidangan di ruang utama pengadilan negeri Makassar Jl RA Kartini Makassar, Kamis (3/7/2014). Pada persidangan tersebut Majelis hakim yang diketuai oleh R Bernardette Samosir didampingi Rianto Adam Pontoh, Kristijan Purwandono Djati, mengagendakan membacakan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik selama 16 tahun penjara.
Pada tuntutan Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan, sengaja atau merencanakan akan merampas nyawa orang lain. Dan terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman 16 tahun hukuman penjara.
"Terdakwa Sunandar terbukti telah merampas nyawa korban Geis Setiawan. Padahal, sesuai dengan keterangan saksi-saksi dari pihak korban, yang menyatakan bahwa korban tidak pernah bermasalah dengan orang lain," ujar Bernardette.
"Dan korban tidak pernah kenal nama dengan pelaku, namun hanya kenal muka. Majelis hakim sudah sepakat untuk menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara. Dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan," tambahnya.
Geis Setiawan merupakan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang tewas ditikam beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.