Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerhati HAM Internasional Protes Hukum Cambuk di Langsa Aceh

Isi surat tersebut memprotes kebijakan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dengan dalih melanggar HAM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerhati HAM Internasional Protes Hukum Cambuk di Langsa Aceh
www.serambinews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmadi Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Seorang pemerhati HAM internasional, berkebangsaan Irlandia, Kathleen Moran mengirim surat protes ke Kementerian Luar dan Dalam Negeri, terkait penanganan kasus mesum dan disertai pemerkosaan di Desa Lhokbanie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Surat ini juga dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta yang diteruskan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Surat bertanggal 23 Mei 2014 yang ditulis dalam bahasa Inggris itu memprotes kebijakan Dinas Syariat Islam Kota Langsa dalam menangani kasus tersebut. Selain memprotes Dinas Syariat Islam kota Langsa juga memprotes Pemerintah Aceh yang telah menerapkan hukum Syariat dan hukum cambuk. Menurut mereka hukum cambuk itu melanggar HAM. Mereka meminta pelaku mesum yang terjadi di Gampong Lhok Bani dibebaskan dan jangan dihukum cambuk.

Isi surat tersebut memprotes kebijakan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, dengan dalih melanggar HAM. Karena menurut Kathleen, hukuman cambuk 9 kali di depan umum bertentangan dengan HAM.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, Rabu (2/7/2014) mengatakan, pria W (45) dan wanita Y (25) yang telah terbukti melakukan mesum dan melakukan hubungan suami istri berulang kali di luar nikah belum dijatuhkan hukuman cambuk. Kasus mereka diproses di kejaksaan dan akan dilimpahkan ke Mahkamah Syari'ah Langsa.

Sementara kasus pemerkosaan juga sedang di Kejaksaan secara hukum nasional. Jadi, menurut Ibrahim Latif tidak benar si W dan si Y telah dihukum cambuk, bahkan mereka telah dikembalikan kepada keluarga mereka untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. Namun, proses hukum cambuk tetap akan berjalan.

Kathleen Moran juga meminta supaya hukum syariat Islam di Aceh dapat ditinjau kembali. Karena menurut Kathleen hukum Syariat Islam bertentangan dengan HAM.

Berita Rekomendasi

"Saya menjawab surat itu, bahwa syariat Islam tidak bertentangan dengan HAM. Yang mengatakan syariat Islam bertentangan dengan HAM hanyalah orang Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak pernah senang dengan umat Islam sebelum kita masuk dalam agama mereka," kata Ibrahim Latif.

Sementara itu, Rabu kemarin, Editor Kantor Berita Radio (KBR) Jakarta, Quin juga mempertanyakan tentang hukum Syariat Islam. Quin yang sengaja datang dari Jakarta bertemu Wakil Walikota Langsa, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Pemberdayaan perempuan dan sejumlah pejabat lainnya. Dalam pertemuan tersebut Quin juga mempertanyakan tentang kasus W dan Y dan mempertanyakan terkait hukuman cambuk di Aceh.

Menurut Ibrahim, setelah Wakil Wali Kota Langsa dan pihaknya memberi penjelasan baik terkait kasus W dan Y dan terkait hukum syariat Islam di Aceh. Quin, Editor Kantor Berita Radio (KBR) Jakarta merasa puas dan memberikan apresiasi terhadap Pemko Langsa dalam hal komitmen penegakan syariat Islam.

"Saya selama ini mendapat informasi dari luar. Kali ini saya mendapat informasi langsung dari Pemko Langsa dan Dinas Syariat Islam, saya merasa puas dan memberikan apresiasi kepada pemko Langsa yang berkomitmen menegakkan hukum syariat Islam," kata Quin.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas