Tipu 2 Warga, PNS Dipolisikan Sesama PNS Situbondo
"Saat ditagih, terlapor selalu berjanji dan tidak pernah ditepati," kata Rusnadi kepada polisi.
TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - PRB (30), warga Desa/Kecamatan Jangkar, dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) tersebut, dipolisikan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga Situbondo.
Kedua korban penipuan tersebut, Rusnadi Wijaya (38) PNS asal Desa Langkap, Kecamatan Besuki dan Puji Pinarto (50) warga Kelurahan, Mimbaan, Kecamatan Panji.
Dalam aksinya, terlapor meminjam uang kepada kedua pelapor masing masing sebesar Rp 30 juta dengan perjanjian melakukan berbisnis sapi dengan kesepatakan waktu selama tiga bulan dan kompensasi 10 persen.
Namun setelah jatuh tempo, terlapor tidak menyerahkan uang pinjaman tersebut.
Merasa tertipu, kedua warga akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke pihak kepolisian Polres Situbondo.
"Saat ditagih, terlapor selalu berjanji dan tidak pernah ditepati," kata Rusnadi kepada polisi.
Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, saat ini laporannya masih didalami dan dalam penyelidikan penyidik.
"Jika unsurnya terpenuhi, terlapor akan dipanggl untuk dimintai keterangannya," kata AKP Wahyudi.