Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tipu 2 Warga, PNS Dipolisikan Sesama PNS Situbondo

"Saat ditagih, terlapor selalu berjanji dan tidak pernah ditepati," kata Rusnadi kepada polisi.

zoom-in Tipu 2 Warga, PNS Dipolisikan Sesama  PNS Situbondo
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - PRB (30), warga Desa/Kecamatan Jangkar, dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

Pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) tersebut, dipolisikan karena diduga melakukan penipuan terhadap  dua warga Situbondo.

Kedua korban penipuan tersebut, Rusnadi Wijaya (38) PNS asal Desa Langkap, Kecamatan Besuki dan  Puji Pinarto (50) warga Kelurahan, Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dalam aksinya, terlapor meminjam uang kepada kedua pelapor masing masing sebesar Rp 30 juta dengan perjanjian melakukan berbisnis sapi dengan kesepatakan  waktu selama tiga bulan dan kompensasi 10 persen.

Namun setelah jatuh tempo, terlapor tidak menyerahkan uang pinjaman tersebut.

Merasa tertipu, kedua warga akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke pihak kepolisian Polres Situbondo.

"Saat ditagih, terlapor selalu berjanji dan tidak pernah ditepati," kata Rusnadi kepada polisi.

Berita Rekomendasi

Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Wahyudi mengatakan, saat ini laporannya masih didalami dan dalam penyelidikan penyidik.

"Jika unsurnya terpenuhi, terlapor akan dipanggl untuk dimintai keterangannya," kata AKP Wahyudi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas