Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Rokok Ilegal Produksi 4.800 Batang Diungkap Bea Cukai Semarang

"Mobil daihatsu luxio juga kami sita," tuturnya, Jumat (4/7/2014).

zoom-in Pabrik Rokok Ilegal Produksi 4.800 Batang Diungkap Bea Cukai Semarang
Tribun Jateng/M Zainal Arifin
Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik produksi rokok tanpa izin di Desa Sidigede, RT 8 RW 3, Kecamatan Welahan, Jepara, Kamis (5/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Belakangan banyak pabrik rokok ilegal atau tidak mempunyai izin produksi.

Dalam pengungkapan pabrik rokok ilegal, pihak KPPBC TMP Tanjung Emas menemukan beberapa barang bukti.

Antara lain beberapa mesin canggih untuk memproduksi rokok. Selain itu ada juga beberapa bahan baku rokok.

Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Ardiyanto menyebut pihaknya menyita empat unit mesin produksi rokok dengan kapasitas 1.200 batang/menit/mesin. Jadi tiap menit, pabrik rokok ilegal bisa memproduksi 4.800 batang.

"Mobil daihatsu luxio juga kami sita," tuturnya, Jumat (4/7/2014).

Selain itu, pihaknya juga menyita 99 karton rokok batangan atau sebanyak 1.584 juta batang.

Kemudian beberapa bahan baku juga ditemukan antara lain cigarrete paper, cigarette tiping paper, lem, filter, tembakau campur dan bahan baku rokok. Seperangkat alat cctv juga turut disita.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas