Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Perusahaan Besar di Bantul Tertib Bayar THR

"551 perusahaan itu dapat menampung tenaga kerja sekitar 34.000. Bila melihat jumlah tenaga, sepertinya tidak mungkin melakukan sosialisasi ke semua p

zoom-in Ratusan Perusahaan Besar di Bantul Tertib Bayar THR
Tunjangan Hari Taya 

TRIBUNNEWS.COM,BANTUL  - Bagi karyawan yang ditungu-tunggu jelang Lenbaran yakni Tunjangan Hari Raya (THR)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul tengah melakukan sosialisasi terkait surat edaran Bupati Nomor 568/4096, mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten tersebut.

Surat edaran tertanggal 30 Juni 2014 itu juga meminta pada perusahaan agar memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Sri Supriatini, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul mengatakan, jumlah perusahaan di Kabupaten Bantul sekitar 551.

Pemberian surat edaran Bupati diperkirakan tidak akan dapat menjangkau semua perusahaan karena keterbatasan tenaga yang dimiliki Disnakertrans.

"551 perusahaan itu dapat menampung tenaga kerja sekitar 34.000. Bila melihat jumlah tenaga, sepertinya tidak mungkin melakukan sosialisasi ke semua perusahaan," kata Sri di Kantor Disnakertrans Bantul, Jumat (4/7/2014).

Pemberian THR sambungnya, dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama karyawan bekerja. Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun akan mendapat THR satu kali gaji.

Berita Rekomendasi

Sedangkan yang belum genap kerja satu tahun, minimal seorang harus sudah kerja selama tiga bulan.

Sri mengatakan, pembayaran THR untuk Kabupaten Bantul selama ini tak mengalami masalah.

Jarang perusahaan yang terhambat membayarkan THR pada karyawan. Namun beberapa tahun lalu kata Sri, sempat ada perusahaan yang terlambat membayar karena tengah mengalami masalah keuangan.

"Biasanya yang membuat terhambat karena keuangan yang belum mampu. Tapi untuk satu perusahaan itu dibayarkan dua bulan setelah lebaran. Tergantung kesepakatan dengan karyawan bagaimana," tambahnya.

Menurut Sri, perusahaan dapat melakukan kesepakatan dengan karyawan bila memang mengalami kesulitan dalam membayar THR. Asalkan kedua belah pihak setuju, hasil kesepakatan itu tidak harus dilaporkan ke Disnakertrans.

Sementara itu An Nursina Karti, Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul menjelaskan, perusahaan besar di Bantul yang berjumlah lebih dari 51 lebih tertib dalam hal pembayaran THR. Menurut An, perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja mulai dari 100 hingga ribuan orang tersebut memiliki tuntutan dari auditor dalam hal keuangan.

"Sebenarnya perusahaan yang baru punya satu tenaga kerja juga sudah harus memberikan THR. Tapi permasalahannya kondisi keuangannya sudah mampu atau belum. Kalau yang perusahaan besar memang lebih tertib karena ada auditornya juga," ujar An.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas