Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Diinterpelasi DPRD, Bupati Sumedang Mengaku Tidak ada Kebijakannya Melanggar Aturan

Bupati Ade Irawan mengaku belum mengetahui pasti rencana DPRD yang akan melakukan interpelasi terhadapnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mau Diinterpelasi DPRD, Bupati Sumedang Mengaku Tidak ada Kebijakannya Melanggar Aturan
Ade Irawan bupati Sumedang 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Bupati Ade Irawan mengaku belum mengetahui pasti rencana DPRD yang akan melakukan interpelasi terhadapnya.

Saat ini beberapa anggota DPRD sedang mengalang dan mencari dukungan untuk mengajukan hak interpelasi menyusul banyak kebijakan bupatai yang menganggu pelayanan publik dan melanggar etika pemerintahan.

"Saya tidak tahu rencana tersebut. Interpelasi tentang apa, pertanyaannya apa, karena saya tidak pernah melanggar undang-undang selama menjadi bupati,” kata Ade kepada wartawan usai apel siaga pemilihan presiden di Induk Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (8/7).

Namun Ade menyebutkan, dia bukan tidak tahu sama sekali soal interpelasi melainkan keterangan yang diharapkan dewan itu seperti apa.

"Ya, saya nggak tahu pertanyaannya kira-kira apa, karena kebijakan saya tidak melanggar aturan," kata Ade yang dilantik menjadi bupati sejak Januari lalu.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Edi Askhari bergerilya mencari dukungan ke anggota Dewan untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Ade Irawan.

Politisi Golkar ini mengaku sudah melakukan komunikasi dengan anggota DPRD termasuk dari lintas fraksi. “Lobi-lobi sudah dilakukan dan hampir semua anggota yang ditemui sepakat untuk mengajukan hak interpelasi. Sekarang sedang mencari anggota Dewan untuk membubuhkan tanda tangan pengajuan interpelasi,” kata Edi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pengajuan itu tinggal dibawa ke paripurna DPRD. “Nanti diputuskan di paripurna. Setelah intrepelasi dilakukan bisa saja bermuara menjadi hak angket,” katanya.

Edi yang menjadi penggagas hak interpelasi mengatakan ada enam poin yang akan diajukan sebagai alasan DPRD menggunakan hak interpelasi.

“Ada enam poin yang akan ditanyakan ke bupati terkait menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Interpelasi atau hak bertanya itu menyangkut soal mutasi pejabat yang menganggu pelayanan publik, ketidakhadiran di DPRD saat penyampaian nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD, umroh, rekomendasi DPRD yang tidak ditindalanjuti sampai soal kendaraan dinas yang dipegang bupati. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas