Tim Jokowi Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilpres
"Semua laporan yang masuk nanti akan diverifikasi, termasuk melengkapinya dengan saksi dan alat bukti," ujarnya.
![Tim Jokowi Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pilpres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140708_144624_psoko-joko-lek.jpg)
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Tim Pemenangan Jokowi-JK Wilayah Jatim membentuk Posko Pengaduan Kecurangan Pilpres, Selasa (8/7/2014).
Posko berada di Kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Kendangsari nomor 57 Surabaya.
Koordinator Posko Pengaduan Kecurangan Pilpres Tim Pemenangan Jokowi-JK Wilayah Jatim Martin Hamonangan mengatakan, posko pengaduan akan bekerja selama 24 jam penuh.
Sehingga kalau ada Masyarakat, relawan, simpatisan, dan kader partai pengusung pasangan Jokowi-JK yang menemukan pelanggaran, baik selama masa tenang maupun ketika berlangsungnya coblosan, Rabu (9/7/2014) pihaknya mempersilahkan untuk lapor ke posko.
Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke Posko atau melalui telepon 031-88673002 atau SMS di 031 88043022, dan Fax di 031 8474400 atau melalui E-mail: timhukumjatim@gmail.com.
"Semua laporan yang masuk nanti akan diverifikasi, termasuk melengkapinya dengan saksi dan alat bukti," ujarnya.
Setelah terverifikasi dan pelanggaran yang terjadi benar adanya, pihaknya, kata Martin akan melaporkannya ke lembaga terkait.
Jika termasuk pelanggaran umum, akan dilaporkan ke Panwaslu atau aparat kepolisian.
"Tapi kalau penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran, akan kita laporkan ke DKPP," tegasnya.
Menurut Martin, Posko Pengaduan dibentuk untuk Menindaklanjuti posko pengaduan di Pusat untuk memback-up secara hukum adanya semacam gerakan untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih pasangan Capres tertentu.