Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejagung Selidiki Proyek PLTU Rp 300 Miliar

Tim penyidik Kejagung RI menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) senilai Rp 300 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Selidiki Proyek PLTU Rp 300 Miliar
Pos Kupang/Novemy Leo
Kajati NTT, Mangihut Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) senilai Rp 300 miliar di Kampung Afuik, Kecamatan Kakulukmesak, Kabupaten Belu.

Penyelidikan itu dilakukan setelah tim Kejagung mendapat informasi pembangunan PLTU itu terbengkalai setelah ditinggalkan oleh investor asal Tiongkok yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga SH menyampaikan itu saat dikonfirmasi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di Kupang, Selasa (8/7/2014). Ia menjelaskan, tim penyidik Kejagung RI sudah bekerja sejak beberapa bulan lalu dan turun langsung ke lokasi proyek di Kampung Afuik.

Mangihut mengatakan, tim penyelidik Kejagung RI mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Pengaduan itu menyebutkan bahwa proyek PLTU yang dibangun sejak tahun anggaran 2009 dengan nilai investasi mencapai Rp 300 miliar belum selesai, meski sudah hampir lima tahun lamanya.

Padahal rencananya, kehadiran PLTU yang berkekuatan 4 x 6 megawatt itu akan mampu menyuplai kebutuhan listrik di wilayah Kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara.

Informasi itu, lanjut Mangihut, menyebutkan investor dari Tiongkok selaku pemenang tender sudah tidak lagi melanjutkan pekerjaan proyek tersebut tanpa alasan yang jelas. Hal itu mengakibatkan pelaksanaan proyek terbengkalai alias tidak jalan.

Untuk perkembangannya, pihaknya belum mengetahuinya karena kasus itu langsung ditangani Kejagung RI. Selain itu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, hasil-hasil perkembangan penyelidikan belum bisa disampaikan kepada publik.

Berita Rekomendasi

Mangihut menyatakan, bila kasus ini naik ke tingkat penyidikan, bukan tidak mungkin Kejagung RI akan melimpahkan ke Kejati NTT. Pasalnya, tempat kejadian kasus ini berada di wilayah NTT.

"Bila Jaksa Agung memerintahkan menyidik kasus ini kami siap menuntaskannya," kata Sinaga.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas