Sering Bolos, Oknum PNS Kotamobagu Tak Naik Gaji
Sanksi bagi para PNS yang indisipliner diberikan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah
TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Bulan Ramadan tak bisa dijadikan alasan untuk bermalas-malasan. Wakil Wali Kota Kotamobagu Jainuddin Damopolii mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai honorer di Pemkot Kotamobagu untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya.
"Sesuai dengan PP 53 tahun 2010, mereka (PNS) yang tidak disiplin akan mendapatkan sanksi," ujar Jainuddin, Jumat (11/7/2014).
Dikatakannya, sanksi bagi para PNS yang indisipliner diberikan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahan. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, tertulis, bahkan sampai pemecatan. Ia pun memastikan terus memantau kedisiplinan para pegawai.
Pemkot Kotamobagu sudah memberikan kelonggaran jam kerja bagi para PNS dan honorer selama Ramadan ini. Pemkot mengeluarkan kebijakan pengurangan jam kerja selama satu jam. Artinya, para PNS bekerja hanya selama tujuh jam selama sehari.
"Jadi, tidak ada alasan PNS untuk bermalas-malasan. Meskipun sedang menjalankan ibadah puasa tetapi kerja harus maksimal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," dia menandaskan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Adnan Masinae mengatakan, pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi bagi para pegawai yang tidak disiplin. Di Kotamobagu, sudah ada beberapa PNS yang terkena sanksi karena tidak disiplin.
"Ada beberapa PNS yang sudah diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Namun sanksi itu diberikan oleh pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," kata Adnan.
Adapun sanksi terberat yang dijatuhkan pada tahun ini adalah penundaan gaji berkala selama satu tahun kepada seorang PNS di Pemkot Kotamobagu. "Akumulasi ketidakhadiran yang bersangkutan sudah mencapai 20 hari," kata Adnan.
Dia menjelaskan, sanksi lebih berat diberikan kepada pegawai apabila akumulasi ketidakhadirannya sudah mencapai 30 hari kerja dalam satu tahun. Pangkat pegawai ini akan diturunkan. Bahkan, bukan tidak mungkin terkena sanksi pemecatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.