Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijatuhi Pidana 6 Tahun, 6 Pembunuh Mahasiswa Timor Leste Pikir-Pikir

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal," paparnya dalam sidang, Senin (14/7/201

zoom-in Dijatuhi Pidana 6 Tahun, 6 Pembunuh Mahasiswa Timor Leste  Pikir-Pikir
Surya/M Taufik
TEWAS : Satu dari dua korban tewas tergeletak di jalan dalam peristiwa berdarah di Klampis Semalang Surabaya, Rabu (9/10/2013) dinihari 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Enam pelaku pembunuh mahasiswa Universitas Narotama, Ismenio Boy Algeriyo da Silva (24) dan mahasiswa ITATS Uvaldo Dos Anjos (22) asal Timor Leste tak bisa mengelak dari vonis.

Ini setelah majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda pada enam terdakwa, mulai 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Enam terdakwa yang dihadirkan adalah Mariano Vicente, asal Jl Timur Raya asrama Yonif 743 Kupang; Joao Niko Vernandes, warga Jl Naibonat Kupang; Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Peirere, asal Jl Suco Ds Biadu Dili Timor Leste; Aldino Viera Kay Putih; Mateus Viana, dan Albertus de Araujo Reis.

Dari enam terdakwa itu, majelis hakim yang diketuai Wahyono memutus terdakwa Mateus Viana punya keterlibatan besar dalam kasus ini, sehingga divonis 6 tahun penjara.

Adapun lima terdakwa lain divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal," paparnya dalam sidang, Senin (14/7/2014).

Dalam perkara ini, hakim memutus berbeda karena peran para terdakwa yang berbeda juga.

Berita Rekomendasi

Untuk terdakwa Matius, diputus lebih berat karena dialah yang menjadi algojo pencabut nyawa kedua korban. Sedangkan kelima kawannya terbukti membantu melakukan kekerasan.
"Para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," tambahnya.

Adapun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, keenam terdakwa dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Mengenai vonis hakim ini, JPU Endro Rizki Erlazuardi mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan keenam terdakwa sempat berdiskusi lama dengan kuasa hukum mereka, yakni Dio Randy. Akhirnya, mereka juga menyatakan hal serupa dengan jaksa.

"Kami pilih pikir-pikir dulu," terangnya.

Untuk diketahui, kejadian pembacokan ini awalnya terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Aldino yang jadi tersangka sempat terlihat mendatangi kos korban sambil membawa pedang.

Entah apa penyebabnya, kedua orang yang berasal dari Timor Leste terlibat cekcok dengan bahasa lokal mereka, yang kurang bisa dipahami warga sekitar.

Melihat situasi kian memanas, warga sekitar Jl Klampis Semalang Gang I, memisahkan dan meminta keduanya tak membikin keributan.

Hanya saja, selang beberapa waktu, yaitu sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi keributan lagi. Tampaknya Aldino tak terima dan bahkan mendatangi korban bersama kelompoknya.

Terjadilah pertengkaran lagi. Karena pertengkaran yang tak imbang, Boy dan Ubaldo yang masih saudara sepupu ini tewas bersimbah darah.

Ubaldio tewas dalam perjalanan ke RSUD dr Soetomo, dan saudaranya Boy tewas di tempat.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas