Ketua DPRD Sabu Raijua Lapor Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar
Marthen melaporkan dugaan korupsi pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga senilai Rp 1,7 miliar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sehari setelah Bupati Sabu Raijua, Marthen L Dira Tome, kini giliran Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa, mendatangi mendatangi Kantor Kejati NTT, Rabu (16/7/2014).
Ia melaporkan dugaan korupsi pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi tahun anggaran 2013 senilai Rp 1.789.651.000 atau Rp 1,7 miliar.
Laporan itu diterima Kasi Penyidikan Kejati NTT, Robert Jimy Lambila, SH, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar S.H, di Kantor Kejati NTT.
"Kedatangan saya ke Kejati NTT lantaran ada laporan dari masyarakat kepada DPRD Sabu Raijua tentang pembangunan instalasi biogas. Proyek ini dikerjakan CV NJP, beralamat di Perum Lopo Indah Permai Blok B No. 30 Kelurahan Kolhua," kata Ruben.
Ruben mengatakan, pekerjaan proyek itu sesuai kontrak memakan waktu selama 45 hari, dimulai sejak 15 November 2013 hingga akhir Desember 2013. Namun dari laporan masyarakat yang mendapatkan bantuan pemasangan instalasi biogas terkesan mubazir.
Ia mencontohkan, pemasangan genset yang belum terpasang pada 30 titik rumah sesuai termuat dalam kontrak. Padahal setiap rumah semestinya dipasang satu unit genset.
"Masyarakat menanyakan kepada kami kapan instalasi biogas itu bisa terpasang semuanya di rumah mereka yang menerima bantuan tersebut," ungkap Ruben.
Terhadap laporan itu, Ruben menindaklanjuti dengan mencari kontraktor pelaksananya, JMR. Saat proyek itu mulai, JMR tinggal di kos-kosan miliknya. Namun setelah pekerjaan mencapai 40 persen, kontraktornya menghilang.
Dikatakannya, saat bertemu di Kupang, Ruben sempat menanyakan kepada JMR tentang penyelesaian pekerjaan proyek tersebut. Namun JMR menyampaikan sudah meninggalkan nomor telepon kepada warga yang menerima bantuan instalasi biogas. Saat itu JMR meminta agar dirinya tidak mencampuri urusan proyek yang sementara dikerjakannya.
Ruben melaporkan kasus tersebut ke Kejati NTT tidak memiliki kepentingan apa-apa. Ia sebagai Ketua DPRD membawa aspirasi masyarakat untuk melaporkan kasus ini ke Kejati NTT.
"Kami mengharapkan tim Kejati NTT segera turun ke Sabu untuk melihat kondisi proyek yang sudah merugikan masyarakat itu," ujar Ruben.
Menyikapi laporan itu, Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, menyatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Ia mengharapkan pelapor memberikan data dan membantu tim Kejati NTT menunjukkan lokasi bila turun ke Sabu Raijua.