KPU Tak Persoalkan Saksi Capres Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi
"Jika saksi Capres/Cawapres tidak bersedia menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi sesuai aturan maka itu tidak bisa menghentikan proses yang
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tidak mempersoalkan saksi Capres/Cawapres yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres, Kamis (17/7/2014).
Hal itu sesuai PKPU Nomor 21 tahun 2014 yakni hasil rekapitulasi cukup ditanda tangani anggota KPU dan saksi yang bersedia menanda tangani.
"Jika saksi Capres/Cawapres tidak bersedia menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi sesuai aturan maka itu tidak bisa menghentikan proses yang berjalan," kata Robiyan Arifin, Ketua KPU Surabaya, Kamis (17/7/2014).
Dikatakan Robiyan, setelah berita acara hasil rekapitulasi suara Pilpres di KPU Kota Surabaya ditandatangani maka secepatnya akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Berkas berita acara rekapitulasi tersebut disampaikan bersama dengan lampiran catatan keberatan dari saksi.
KPU Surabaya juga akan menyampaikan laporan tertulis jalanya proses rekapitulasi hasil suara Pilpres.
"Kita akan langsung kirim berita acara rekapitulasi suara Pilpres bersama lampiran catatan dari saksi pada hari ini juga ke KPU Provinsi Jatim," tutur Robiyan.