Jelang Lebaran, 29 Gepeng dan Anjal di Yogja Ditertibkan
“Kita sasar ke daerah-daerah khusus yang biasanya bermunculan gepeng dan anjal. Seperti di alun-alun utara yang kalau sore ke masjid gede," ketanya.
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA – Razia gelandangan dan pengemis (gepeng) masih terus berlanjut diberbagai kota selama Ramadhan ini.
Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta telah berhasil mengamankan 29 gelandangan pengemis (Gepeng) dan anak jalanan (anjal).
Sejumlah 29 gepeng dan anjal tersebut ditangkap diberbagai tempat di Kota Yogyakarta.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto dari 29 orang yang tertangkap satu diantaranya masih dibawah umur yakni masih berusia 13 tahun.
Selain juga terdapat penderita psikotik yang berhasil diamankan oleh petugas.
“Ada 29 gepeng dan anjal yang berhasil diamankan. Ada satu anjal berusia 13 tahun yang diamanakan dan ada satu penderita psikotik yang juga berhasil diamankan,” kata Totok ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2014).
Untuk anjal yang masih berusia di bawah umur tersebut, petugas membawa ke Panti Karya milik Pemkot untuk dibina.
Sedangkan untuk penderita psikotik direkomendasikan untuk dibawa ke RSJ Grashia Pakem atau RSJ Magelang. Sementara yang lain dibawa ke panti milik Pemda DIY.
29 orang yang berhasil diamankan tersebut ditangkap dari lokasi yang berbeda-beda.
“Kita sasar ke daerah-daerah khusus yang biasanya bermunculan gepeng dan anjal. Seperti di alun-alun utara yang kalau sore ke masjid gede," ketanya.
"Untuk yang di masjid-masjid ditangani oleh Sat Pol PP yang melakukan operasi secara reguler, sedangkan untuk operasi gugus ramadan kita fokuskan yang di jalan-jalan protokol,” imbuh Totok.
Sementara itu, selama pelaksanaan gugus ramadan yang sudah berjalan selama beberapa hari kemarin, selain mengadakan operasi penertiban gepeng, petugas gabungan juga melakukan operasi terhadap pelanggaran yang lain.
Seperti penertiban usaha malam yang membandel dan juga penertiban pekerja seks komersial.
“Selain gepeng, ada satu usaha yang menjual miras yang kami ditertibkan. Selain itu kami juga menertibkan sembilan PSK dan juga 20 tempat hiburan malam yang melanggar, seperti tetap buka saat ramadan maupun karena izin usahanya telah habis,” kata Totok.
Upaya tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran nomor 451/48/SE/214 tentang ketentuan penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi pada bulan ramadhan.
Menurutnya untuk tahun ini pelanggaran yang ada cenderung semakin menurun dari tahun lalu, karena momentumnya berbarengan dengan musim kampanye dan even Piala Dunia.
Selain itu, kesadaran dari pemilik usaha untuk menutup tempat usahanya juga dianggap semakin tinggi.
Adapun gugus ramadan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Dinas Ketertiban dan TNI Polri akan berakhir pada hari ini, Sabtu (19/7), dimana pada Jumat (18/7) malam operasi bersama digelar dengan Sat Pol PP DIY terkait dengan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Sementara itu, terkait dengan selesainya gugus ramadan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan penertiban gepeng dan anjal.
Karena sudah direncanakan akan ada operasi bersama-sama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta maupun dengan Dinas Sosial DIY.
Selain juga melalui operasi reguler yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP.
Menurut Kabid Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat dalam penanganan gepeng dan anjal, pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial DIY.
Mengingat juga saat ini Pemda DIY sudah memiliki Perda yang menangani masalah gepeng.