Yaeni Mantan Ketua DPRD Grobogan Meninggal di Lapas
Terpidana kasus korupsi pemeliharaan mobil setwan DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni, meninggal dunia di tengah menjalani masa pemidanaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terpidana kasus korupsi pemeliharaan mobil setwan DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni, meninggal dunia di tengah menjalani masa pemidanaan di Lapas Kedungpane Semarang. Dia meninggal, Sabtu (19/7/2014) dini hari pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Tugurejo Kota Semarang.
Kepala Pengamanan Lapas Kedungpane Semarang, Maliki, membenarkan ihwal meninggalnya M Yaeni. Dia menjelasakan, sudah sejak lama M Yaeni menderita penyakit jantung.
"Dia mempunyai masalah jantung. Sejak masuk ke lapas, yang bersangkutan sudah mempunyai penyakit tersebut. Dia meninggal di Rumah Sakit dini hari sekira jam 1 pagi," kata Maliki saat dihubungi, Sabtu (19/7/2014).
Maliki menegaskan, sebelum yang bersangkutan meninggal tak ada tanda-tanda mencurigakan. Jumat siang, M Yaeni masih menjalani ibadah salat Jumat dan setelah itu memotong rambut.
"Jam 4 sore, penyakit jantungnya kambuh. Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tugu, tapi tidak terselamatkan,” kata Dia.
Setelah dipastikan meninggal oleh dokter, yang bersangkutan kemudian tidak dikembalikan ke Lapas Kedungpane. Dia langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Pukul 04.00 WIB, M Yaeni sudah sampai di rumah duka.
"Saya dapat laporan, almarhum sudah sampai rumah di Purwodadi jam 4 pagi. Sampai sana pada pagi harinya banyak orang yang datang untuk berbela sungkawa," paparnya.
Kematian M Yaeni dibenarkan oleh mantan tahanan titipan di Lapas Kedungpane Semarang, M Thoriq. Dia mengatakan, ada salah satu narapidana di lapas yang meninggal dunia.
"Terpidana M Yaeni mantan ketua DPRD Grobogan Sabtu jam 1 dini hari meninggal dunia di LP Kedungpane," kata Thoriq dalam pesan singkatnya, Sabtu (19/7/2014).
M Yaeni adalah mantan Ketua DPRD Grobogan. Dia divonis bersalah terkait kasus pemeliharaan mobil dengan pidana dua tahun dan lima bulan penjara pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada tingkat banding, hukumannya berlipat menjadi lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.