Tujuh Pengedar dan Bandar Sabu Dibekuk Polda Kalteng
Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari sejak Sabtu hingga Minggu kemarin, polisi berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai bandar.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Aparat Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Senin (21/7/2014) melakukan gelar barang bukti dan tersangka pengedar serta bandar sabu di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari sejak Sabtu hingga Minggu kemarin, polisi berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba.
Mereka adalah, Kamaruddin alias Udin (58) warga Perumnas Bata Jl HM Arsyad, Kukui alias Kui (60) HM Arsyad Kompleks SPG bandar besar, Rahmat Vila alias Vila (32) penunggu rumah Chongai alamat Baamang Hulu I Sampit, Cucu (57) jenis kelamin perempuan yang merupakan saudara Kukui warga Jalan Delima I Sampit. Polisi juga menangkap Edi Ai Wijaya alias Chonghai (46) warga Jalan Tjilik Riwut km 55 Baamang Sampit, Eko Pujianto (28) warga jalan Jaya Wijaya II, Noor Abidin alias Agus (46) warga Samuda Kec Mentaya Hilir Selatan, pekerja Rumah Chonghai
Dir Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol, Koeshartono, mengatakan, dalam operasi tersebut diamankan sebanyak 1,20 ons sabu, 43 butir ekstasi dan sejumlah barang bukti seperti bong, plastik kemasan sabu dan uang Rp 27 juta dari para tersangka.