Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Ekstasi Dibongkar Bea Cukai Surabaya

Upaya tersebut dilakukan melalui kiriman paket pos yang berasal dari Inggris, 16 Juli lalu.

zoom-in Penyelundupan Ekstasi Dibongkar Bea Cukai Surabaya
SERAMBI Indonesia /BUDI FATRIA
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A3 Banda Aceh menggelar barang bukti dan tersangka penyelundup sabu-sabu senilai 1,5 ons saat konferensi pers di kantor tersebut, Kamis (5/7). Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Rabu (4/7) siang saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. Sabu-sabu itu dimasukkan kedalam perutnya. SERAMBI/BUDI FATRIA 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kantor Bea Cukai Surabaya berhasil mengamankan upaya penyelundupan ekstasi dan ampetamin, Kamis (24/7/2014).

Upaya tersebut dilakukan melalui kiriman paket pos yang berasal dari Inggris, 16 Juli lalu.

Paket berisi 28 butir ekstasi dan 4 gram ampetamin berhasil diamankan pihak bea cukai.

Tujuan paket narkoba itu atas nama LS warga Surabaya.

Sampai berita ini ditulis, pihak bea cukai masih menggelar konfrensi pers terkait hasil penggagalan upaya penyelundupan narkoba melalui paket pos tersebut.

BERITA TERKAIT
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas