Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Mantan Bupati Nunukan Tunggu Surat MA

mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad Bin Achmad dieksekusi setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Eksekusi Mantan Bupati Nunukan Tunggu Surat MA
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad Bin Achmad, setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

Seperti diberitakan, Hakim Agung menolak kasasi Hafid  dalam perkara korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

"Misalnya sudah (penolakan kasasi), kita belum bisa berbuat banyak. Nanti tunggu salinan resmi, pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung baru kita bertindak," ujarnya.

Ia juga memastikan akan bertindak hati-hati, karena eksekusi dimaksud melibatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Nunukan.

"Di sini kita tidak boleh gegabah. Kita harus yah, pelajari dulu situasinya. Supaya yang bersangkutan syukur-syukur mau menyerahkan diri untuk kita eksekusi atau kita datangi untuk kita eksekusi," ujarnya, " Kita menunggu salinan keputusan, pemberitahuan resmi sampai ke kita. Ini sama sekali belum ada.".

Selain menolak kasasi yang diajukan Abdul Hafid Achmad, melalui website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara disebutkan, hakim juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.

Berita Rekomendasi

Perkara yang teregister Nomor 65 K/PID.SUS/2014 tanggal 17 Januari 2014 itu diputuskan Hakim P1 Krisna Harahap, Hakim P2 Mohammad Askin dan Hakim P3 Imron Anwari, pada 8 Juli 2014.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Nunukan keberatan terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Hafid menjadi terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar.

JPU Kejari Nunukan menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Nunukan.

Karena itu jaksa menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya dituntut uang pengganti Rp 7 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dilaksanakan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Tak hanya JPU Kejaksaan Negeri Nunukan, Abdul Hafid juga melakukan langkah hukum yang sama melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas