Diduga Gelar Doktor Rektor Universitas PGRI NTT Palsu
Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning diduga menggunakan gelar palsu.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.KUPANG -- Rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota oleh Drs. Hendryanus Rudyanto Tonubessi, M.Si, bersama tujuh dosen dan pegawai Universitas PGRI NTT, Jumat (25/7/2014).
Mereka melaporkan Samuel Haning karena diduga menggunakan gelar palsu. Dalam laporan itu, Samuel Haning diduga melanggar Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penggunaan Gelar yang tidak sesuai saat menandatangani sekitar 325 ijazah mahasiswa lulusan Universitas PGRI NTT yang diwisuda pada April 2014.
Ditemui di Polres Kupang Kota, Sabtu (26/7/2014), ketika mendampingi para saksi (tujuh orang dosen dan pegawai Universitas PGRI NTT) untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Kupang Kota, Rudy Tonubessi mengatakan, mereka menduga Samuel Haning telah menggunakan gelar yang tidak sesuai yang tertera dalam ijazah mahasiswa Universitas PGRI NTT yang diwisuda pada April 2014 lalu.
Di dalam ijazah para lulusan Universitas PGRI NTT itu, demikian Rudy, gelar Samuel Haning sudah doktor, tapi setelah kami cek di Universitas Islam Indonesia (UII) Jakarta ternyata Samuel Haning masih berstatus mahasiswa program doktoral.
"Berdasarkan pengakuan Pak Sam (Samuel Haning), dia meraih gelar doktornya di Berkley University, tapi kami mencurigai itu tidak benar karena setelah kami cek di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti Kemendikbud) tidak ada mahasiswa Indonesia atas nama Samuel Haning, yang mengambil program doktoral di sana," ungkap Rudy.
Berdasarkan dua fakta ini, demikian Rudy, ia bersama tujuh dosen dan pegawai Universitas PGRI NTT melaporkan dugaan penggunaan gelar palsu oleh Rektor Universitas PGRI NTT atas nama Samuel Haning.
"Kami membawa barang bukti berupa ijazah wisudawan mahasiswa Universitas PGRI NTT yang diwisuda pada April 2014 lalu dan surat dari Universitas Islam Indonesia Jakarta, yang menyatakan Pak Sam masih berstatus mahasiswa," ujar Rudy.
Salah satu dosen Universitas PGRI NTT yang dipanggil sebagai saksi mengatakan, penggunaan gelar palsu ini merugikan semua komponen di Universitas PGRI NTT, terutama para alumni yang ijazahnya ditandatangani oleh Samuel Haning dengan menggunakan gelar doktor.
"Gelar doktor tidak sah jelas memengaruhi keabsahan ijazah yang merupakan produk lembaga. Kasihan mereka, takutnya ketika mereka mendaftar mengikuti tes CPNS tidak bisa diterima karena ijazahnya bermasalah," kata dosen yang tidak mau menyebut dan menulis namanya di koran.
Pantauan Pos Kupang, tujuh orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kupang Kota, lima orang dosen dan dua orang pegawai Universitas PGRI NTT.