42 SPBU di Sumut Wajib Jual Solar Nonsubsidi Seharga Dua Kali Lipat
42 SPBU di Sumut akan menerapkan pembatasan penjualan solar bersubsidi sejak Senin (4/8/2014) petang
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan 42 SPBU di Sumut akan menerapkan pembatasan penjualan solar bersubsidi sejak Senin (4/8/2014) petang.
Ke-42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini hanya akan menjual solar bersubdisi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Setelah itu SPBU ini diwajibkan menjual solar nonsubsidi, yang harganya lebih dua kali lipat harga subsidi, yakni Rp 13.300 per liter. Sedangkan Pertamina Dex Rp 13.600 per liter. Ini harga di SPBU Medan saja. Di luar Medan, harganya tentu lebih mahal lagi.
''Pembatasan solar bersubsidi yang mulai diberlakukan Senin (4/8/2014), memang dibatasi di daerah-daerah yang dekat dengan industri, pertambangan, perkebunan, dan pelabuhan. Pembatasan dilakukan di daerah ini untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Sedangkan di jalur lintas provinsi dan logistik tetap beroperasi seperti biasa,'' ujar External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Sumbagut, Brasto Galih Nugroho, Minggu (3/8/2014) malam.
Dalam rilis yang dikirimkan Brasto ke media, dari 42 SPBU ini, 18 SPBU berada di Kota Medan. Di Deliserdang ada delapan SPBU, di Langkat ada tiga SPBU, di Tanjungbalai dan Simalungun masing-masing ada dua SPBU. Daerah lain hanya satu SPBU. Di Siantar, tak ada SPBU yang mendapat penerapan pembatasan solar bersubsidi.
Ke-18 SPBU di Medan yang menerapkan pembatasan solar bersubsidi tersebar di kawasan Belawan, Marelan, dan Tanjungmulia.
Kenapa SPBU 14.206197 Desa Limbong Dolok Merawan, Serdang Bedagai, yang berada di jalan lintas Sumatera kena pembatasan?
Brasto SPBU di Desa Limbong Dolok Merawan, dianggap rawan penyimpangan, selain daerah perkebunan daerah.
Bagaimana pengawasan penjualan solar bersubsidi oleh SPBU?
Brasto mengatakan Pertamina mewajibkan SPBU menyediakan notebook bagi konsumen pembeli solar. Setiap pembeli wajib harus mengisi notebook ini dengan menulis nama, nomor handphone/telepon, nama operator yang mengisi dan keperluannya (apakah untuk mobil pribadi, truk, atau angkutan umum). Selain itu, Pertamina juga menyiapkan tim yang akan melakukan pengecekan ke SPBU yang mendapat kebijakan.
Tim ini nantinya akan mengecek secara berkala ke SPBU. Kita juga mengirimkan surat ke Gubernur Sumatera Utara dan Kapolda Sumut untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Kita memang butuh kerjasama dan bantuan beberapa pihak untuk melaksanakan kebijakan ini. Bahkan bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyelundupan bisa melapor ke operator kita di 500000."
Brasto mengakui menindak pelaku kecurangan BBM bersubsidi merupakan hak BPH Migas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pertamina membantu meminimalisir terjadinya kecurangan dengan penyediaan notebook.
Pertamina akan menindak tegas SPBU yang melakukan kecurangan. Pertamina juga memasang spanduk di setiap SPBU yang terkena kebijakan. Tak hanya itu, Pertamina juga menyediakan Pertamina dex di setiap SPBU yang terkena pembatasan. Pertamina Dex disediakan dalam bentuk curah, kemasan, dan drum.
"Untuk sementara kita menyediakan Pertamina Dex di beberapa SPBU ini saja. Namun, ke depannya seluruh SPBU akan kita masukkan Pertamina Dex." (tribun medan/der)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.