Tiga Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Medewi
"Dari pengembangan, kami dapatkan dua pelaku illegal logging, sehingga ditetapkan tiga tersangka," kata Sudarma Putra, Senin (04/08/2014).
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Jajaran buser Polres Jembrana menangkap tiga orang tersangka kasus illegal logging. Adalah I Nyoman Taken (49), I Ketut Warken (43), dan Nengah Suandra (41) asal Banjar Dauh Pangkung Selapa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali.
Menurut informasi ketiga pelaku tersebut setiap hari membawa kayu dari hutan lindung Medewi.
Pelaku juga menimbun kayu selama lima tahun atau sejak 2009 lalu. Kasus ini terungkap setelah tim buser menangkap Taken di rumahnya pada Sabtu (02/08/2014).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 49 batang kayu Cempaga berbagai macam ukuran yang ditaruh di kebun miliknya dan sebuah gergaji mesin yang digunakan Taken untuk menebang pohon lindung tersebut.
Taken mengaku dua orang lagi yang menebang pohon lindung jenis cempaga di hutan tersebut yaitu I Ketut Warken dan Nengah Suandra asal Banjar Dauh Pangkung Selapa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Warken dan Suandra ditangkap sesaat setelah Taken ditangkap di masing-masing rumahnya.
Petugas menemukan 16 kayu cembaga berbagai macam ukuran. Kayu tersebut ditimbun di bawah tanah tepatnya di belakang rumahnya sejak 2009 hingga sekarang.
Di tempat yang sama, petugas menemukan sebanyak 49 kayu cembaga yang ditanam di satu tempat sejak 2009 lalu. Ke-49 batang kayu cembaga itu merupakan milik Suandra.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP I Wayan Setiajaya mengatakan berdasarkan keterangan Taken bersama dua pelaku lainnya yaitu Warken dan Suandra.
"Dari pengembangan, kami dapatkan dua pelaku illegal logging, sehingga ditetapkan tiga tersangka," kata Sudarma Putra, Senin (04/08/2014).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kayu cembaga yang sudah dipecah sebanyak 114 batang.
Selain itu juga diamankan satu buah gergaji mesin. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 dan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan penjara selama minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.