Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bulan Ini, Anggota DPRD Sulsel Terima Pesangon

Jelang berakhirnya masa periode jabatannya, sebanyak 75 anggota DPRD Sulsel bakal menerima "uang pesangon".

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bulan Ini, Anggota DPRD Sulsel Terima Pesangon
tribun timur/muhammad abdiwan/muhammad abdiwan
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jelang berakhirnya masa periode jabatannya, sebanyak 75 anggota DPRD Sulsel bakal menerima "uang pesangon".

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, duit ini disebut sebagai uang jasa pengabdian.

Sekretaris DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsali mengatakan, uang pesangon ini akan dibayarkan pertengahan Agustus bulan ini. Besaran duit diterima anggota Dewan bakal bervariasi.

"Kalau menjabat lima tahun full (satu periode) dapat enam kali uang representasi. Kalau tidak sampai, satu tahun berjalan, setara dengan satu bulan uang representasi," kata Kadir, Rabu (6/8/2014).

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 disebutkan, jika anggota dewan menjabat satu tahun akan diberikan uang jasa setara satu bulan uang representasi; begitu pula jika dua tahun, menerima uang jasa setara dua bulan uang representasi. Jika menjabat lima tahun penuh, akan menerima uang representasi senilai maksimal enam bulan uang representasi.

Jika dinominalkan, besarnya uang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3,54 juta hingga Rp 21 juta. Legislator yang tak sampai setahun menjabat atau pengganti antarwaktu (PAW), tetap akan menerima uang jasa.(*)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas