Bulan Ini, Anggota DPRD Sulsel Terima Pesangon
Jelang berakhirnya masa periode jabatannya, sebanyak 75 anggota DPRD Sulsel bakal menerima "uang pesangon".
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jelang berakhirnya masa periode jabatannya, sebanyak 75 anggota DPRD Sulsel bakal menerima "uang pesangon".
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, duit ini disebut sebagai uang jasa pengabdian.
Sekretaris DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsali mengatakan, uang pesangon ini akan dibayarkan pertengahan Agustus bulan ini. Besaran duit diterima anggota Dewan bakal bervariasi.
"Kalau menjabat lima tahun full (satu periode) dapat enam kali uang representasi. Kalau tidak sampai, satu tahun berjalan, setara dengan satu bulan uang representasi," kata Kadir, Rabu (6/8/2014).
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 disebutkan, jika anggota dewan menjabat satu tahun akan diberikan uang jasa setara satu bulan uang representasi; begitu pula jika dua tahun, menerima uang jasa setara dua bulan uang representasi. Jika menjabat lima tahun penuh, akan menerima uang representasi senilai maksimal enam bulan uang representasi.
Jika dinominalkan, besarnya uang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3,54 juta hingga Rp 21 juta. Legislator yang tak sampai setahun menjabat atau pengganti antarwaktu (PAW), tetap akan menerima uang jasa.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.