Pembakar Lahan di Kalbar Bakal Ditangkap dan Diproses
BPBD Provinsi Kalbar T.T.A. Nyarong mengatakan, pihak pembakar lahan segera ditangkap, dan diperiksa.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PONTIANAK - Hasil pantau udara lewat Helikopter MI-8 dari Rusia, yang melakukan waterbooming di beberapa titik api di wilayah Kubu Raya. Api terlihat dari perkebunan sawit.
Menyikapi hal ini Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalbar T.T.A. Nyarong mengatakan, pihak perusahan tersebut segera ditangkap, dan diperiksa. Kalau memang terbukti dengan sengaja, harus di proses secara hukim.
"Kita minta Kapolda Kalbar, tindak tegas perusahan yang membakar lahan. Jangan biarkan mereka, sewena-sewena membakar lahan," ujar Nyarong kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (5/8/2014).
Nyarong menegaskan, kalau terbukti harus disidangkan. Serta cabut izin usaha pengusahan tersebut. "Kalau perlu panggil Bupati Kubu Raya, jangan kasih izin sama perusahaan yang sengaja membakar lahan," pungkasnya.
Deputi Penanggulangan Darurat BPBN RI, Tri Budiarto mengatakan, kalau memang itu terbukti lahan milik perusahaan maka, dari pihak penegak hukum seperti Kepolisian harus segera menindaknya dengan tegas. "Paling tidak mereka itu di periksa, terbukti proses sesuai dengan UU yang berlaku. Kita harus tegas dalam masalah ini," tegasnya.