Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Tolak Pemberlakuan PPN Produk Pertanian

Sejumlah asosiasi menolak pemberlakuan PPN 10 persen terhadap produk pertanian

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Asosiasi Tolak Pemberlakuan PPN Produk Pertanian
ksupointer
ilustrasi tanaman kakao 

Laporan Wartawan Tribun Timur : Hajrah

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR- Sejumlah asosiasi menolak pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap produk pertanian sebagai barang kena pajak (BKP).

Gelombang protes diantaranya datang dari Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sulsel.

Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sulsel, Sulaiman Husain mengatakan, pemberlakuan PPN 10 persen untuk produk pertanian akan menjadi beban baru bagi petani dalam negeri.

Menurutnya pendapatan petani tidak layak diberlakuka PPN karena selama ini telah banyak  jenis pungutan dalam bentuk bea keluar yang dibebankan.

Walaupun kata dia, bukan petani yang dipungut secara langsung namun imbas dari biaya tambahan yang dikeluarkan akan masuk pada pembelian bagi petani yang akan berdampak pada harga dan pendapatan.

Sebagai contoh kata dia  pungutan untuk kakao dengan bea keluar ( BK ) 5-15 persen, ditambah sumbangan pihak ke tiga, serta pungutan lainnya.

Berita Rekomendasi

Sulaiman mengungkapkan bahwa sampai hari ini  pemerintah belum mampu memberikan jaminan kebijakan dalam mendorong usaha-usaha pertanian dimana banyak harga dari produk pertanian  khususnya Sulsel yang masih rendah dari sisi daya saing.

"Kami yakin dengan kebijakan PPN ini akan membuat petani makin kesusahan dan menurunkan produktifitas,"katanya, Minggu (10/8).

Pihaknya menaruh harapan besar pada Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan PPN 10 persen bagi kelangsungan industri pertanian di Indonesia.

Dalam aturan ini  menyebutkan bahwa penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak, akan dikenai PPN 10 persen.

Produk pertanian yang masuk barang kena pajak (BKP)  seperti kakao, kopi, biji pala, sawit, biji mente, lada, cengkeh, hingga getah karet.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas