Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Asosiasi Tolak Pemberlakuan PPN Produk Pertanian

Sejumlah asosiasi menolak pemberlakuan PPN 10 persen terhadap produk pertanian

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur : Hajrah

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR- Sejumlah asosiasi menolak pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap produk pertanian sebagai barang kena pajak (BKP).

Gelombang protes diantaranya datang dari Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sulsel.

Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sulsel, Sulaiman Husain mengatakan, pemberlakuan PPN 10 persen untuk produk pertanian akan menjadi beban baru bagi petani dalam negeri.

Menurutnya pendapatan petani tidak layak diberlakuka PPN karena selama ini telah banyak  jenis pungutan dalam bentuk bea keluar yang dibebankan.

Walaupun kata dia, bukan petani yang dipungut secara langsung namun imbas dari biaya tambahan yang dikeluarkan akan masuk pada pembelian bagi petani yang akan berdampak pada harga dan pendapatan.

Sebagai contoh kata dia  pungutan untuk kakao dengan bea keluar ( BK ) 5-15 persen, ditambah sumbangan pihak ke tiga, serta pungutan lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sulaiman mengungkapkan bahwa sampai hari ini  pemerintah belum mampu memberikan jaminan kebijakan dalam mendorong usaha-usaha pertanian dimana banyak harga dari produk pertanian  khususnya Sulsel yang masih rendah dari sisi daya saing.

"Kami yakin dengan kebijakan PPN ini akan membuat petani makin kesusahan dan menurunkan produktifitas,"katanya, Minggu (10/8).

Pihaknya menaruh harapan besar pada Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan PPN 10 persen bagi kelangsungan industri pertanian di Indonesia.

Dalam aturan ini  menyebutkan bahwa penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak, akan dikenai PPN 10 persen.

Produk pertanian yang masuk barang kena pajak (BKP)  seperti kakao, kopi, biji pala, sawit, biji mente, lada, cengkeh, hingga getah karet.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas