Asosiasi Tolak Pemberlakuan PPN Produk Pertanian
Sejumlah asosiasi menolak pemberlakuan PPN 10 persen terhadap produk pertanian
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur : Hajrah
TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR- Sejumlah asosiasi menolak pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen terhadap produk pertanian sebagai barang kena pajak (BKP).
Gelombang protes diantaranya datang dari Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sulsel.
Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Sulsel, Sulaiman Husain mengatakan, pemberlakuan PPN 10 persen untuk produk pertanian akan menjadi beban baru bagi petani dalam negeri.
Menurutnya pendapatan petani tidak layak diberlakuka PPN karena selama ini telah banyak jenis pungutan dalam bentuk bea keluar yang dibebankan.
Walaupun kata dia, bukan petani yang dipungut secara langsung namun imbas dari biaya tambahan yang dikeluarkan akan masuk pada pembelian bagi petani yang akan berdampak pada harga dan pendapatan.
Sebagai contoh kata dia pungutan untuk kakao dengan bea keluar ( BK ) 5-15 persen, ditambah sumbangan pihak ke tiga, serta pungutan lainnya.
Sulaiman mengungkapkan bahwa sampai hari ini pemerintah belum mampu memberikan jaminan kebijakan dalam mendorong usaha-usaha pertanian dimana banyak harga dari produk pertanian khususnya Sulsel yang masih rendah dari sisi daya saing.
"Kami yakin dengan kebijakan PPN ini akan membuat petani makin kesusahan dan menurunkan produktifitas,"katanya, Minggu (10/8).
Pihaknya menaruh harapan besar pada Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan PPN 10 persen bagi kelangsungan industri pertanian di Indonesia.
Dalam aturan ini menyebutkan bahwa penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak, akan dikenai PPN 10 persen.
Produk pertanian yang masuk barang kena pajak (BKP) seperti kakao, kopi, biji pala, sawit, biji mente, lada, cengkeh, hingga getah karet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.