Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli Jembatan Comal, Satu Polisi Terima Rp 1 Juta per Malam

Nilai pungutan liar sekitar Rp 100 ribu - Rp 300 ribu per armada. Jadi setiap anggota (polisi) menerima bersih rata-rata Rp 1 juta dalam semalam

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Pungli Jembatan Comal, Satu Polisi Terima Rp 1 Juta per Malam
tribunjateng/hermawan endra
Bus besar sudah boleh lewati Jembatan Comal, 25 Juli 2014 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna menyatakan 10 oknum polisi yang diduga menerima uang hasil pungutan liar (pungli) di Jembatan Comal, Pemalang merupakan anggota Polres Pemalang. Sebanyak tujuh orang dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan tiga orang dari Satuan Sabhara.

"Dari 10 oknum tersebut, dua di antaranya tertangkap tangan," kata Hendra, Minggu (10/8/2014)
.
Oknum yang tertangkap tangan itu yakni Aipda Teguh Yuwono dan Briptu Fuad A Darmawan AW. Kedua oknum dari Satlantas Polres Pemalang itu ditangkap pada Kamis (7/8/2014) malam. Oknum dari Satlantas lainnya yang ditangkap yaitu Aiptu Sujono, Bripka Wasroh, Briptu Fuad A, Briptu Heru Tri S, dan Briptu Susanto. Sedangkan tiga oknum dari Sabhara yaitu Bripka Purwantoro, Bripka M Subhan, dan Bripka Budiyono.

Hasil penelusuran Tribun Jateng, pungli di Jembatan Comal ini sudah menjadi "rahasia umum". Menurut seorang anggota polisi, jumlah truk kelebihan tonase yang lewat Jembatan Comal pasca-Lebaran sekitar 200 armada per malam. Menurutnya, nilai pungutan liar sekitar Rp 100 ribu - Rp 300 ribu per armada. "Jadi setiap anggota (polisi) menerima bersih rata-rata Rp 1 juta dalam semalam," ujar sumber tersebut.

Ia menceritakan, para sopir truk yang memiliki kelebihan tonase itu "meminta bantuan" kepada oknum polisi. Para sopir beralasan, jika mereka terjebak atau tidak diperbolehkan lewat Jembatan Comal, ibarat makan buah simalakama. "Sebab, jika mereka parkir di area sekitar Jembatan Comal akan terkena pungutan dari preman untuk biaya parkir yang bisa mencapai Rp 400 ribu per malam dan barang yang diangkut akan lama tiba di tujuan. Sedangkan kalau harus memutar lewat jalur tengah atau selatan, para sopir akan menambah biaya solar yang banyak," terangnya.

Anggota polisi tersebut mengungkapkan bila pungli tidak terjadi di Jembatan Comal, Pemalang saja. "Semestinya truk-truk itu sudah dibelokkan ke jalur selatan atau jalur tengah ketika mereka masuk ke Brebes atau Tegal. Namun kenapa truk-truk itu bisa sampai sekitar Jembatan Comal? Itu karena mereka sudah membayar kepada anggota (polisi) di Brebes dan Tegal untuk bisa meloloskan," terangnya.

Kapolres Pemalang, AKBP Dedi Wiratmo, mengaku jauh-jauh hari telah memberikan instruksi kepada jajarannya agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas di Jembatan Comal. Instruksi itu diberikan mengingat Jembatan Comal merupakan akses utama di jalur pantura yang menjadi perhatian nasional, setelah sempat ditutup total karena ambles. "Mulai dari awal sebelum operasi ketupat sudah kami berikan instruksi yang jelas kepada anggota karena jalan ini merupakan sorotan nasional," katanya, Minggu (10/8/2014) sore.

Sebelumnya, sekitar 10 oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang ditangkap oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, sejak Kamis (7/8/2014) pagi hingga Sabtu (8/8/2014) sore.

Berita Rekomendasi

Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada puluhan bahkan ratusan sopir truk yang hendak lewat di Jembatan Comal, Pemalang.

Informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penangkapan pertama dilakukan di sekitar Jembatan Comal, Kamis (9/8) malam. Saat itu, oknum yang ditangkap langsung oleh petugas Propam Polda Jateng bernama Aiptu T dan Briptu Dn. Saat tertangkap tangan itu keduanya menangis. Dua oknum polisi itu kemudian "bernyanyi" dan menyebutkan sekitar 8 orang temannya yang juga diduga menerima pungli.

Sistem pungli ini tergolong rapi karena oknum polisi melibatkan warga setempat yang berperan sebagai kurir. Peran kurir ini sebagai pengumpul uang dari sopir truk kemudian diserahkan kepada oknum polisi yang berjaga. Kurir juga berperan sebagai juru lobi yang menentukan tinggi rendahnya pungli. Besaran pungli berkisar Rp 100 ribu - Rp 300 ribu. Pungli hanya dikenakan kepada truk-truk yang tonase lebih dari 10 ton. (tribunjateng/ape/wan)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas