Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Caleg DPRD Bekasi Jadi Otak Pembunuhan WNA Korea Selatan, Bayar Eksekutor Rp139 Juta

WNA Korea Selatan tewas dibunuh mantan istri dan eksekutor bayaran di Bekasi, motif dendam dan harta jadi pemicu pembunuhan berencana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo

Ringkasan Berita:
  • BCS (66), WNA Korea Selatan, ditemukan tewas di rumahnya di Bekasi akibat pembunuhan berencana.
  • Mantan istri, SJ menjanjikan Rp139 juta kepada HW karena dendam dan ingin menguasai harta korban.
  • Keduanya ditangkap polisi dan dijerat Pasal 459 serta 458 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

 

TRIBUNNEWS.COM - Warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial BCS (66) menjadi korban pembunuhan berencana pada Rabu (27/5/2026) lalu.

Jasad ditemukan di rumahnya di Kampung Buaran RT 04 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polres Metro Bekasi menangkap dua tersangka pembunuhan, yakni SJ yang merupakan mantan istri BCS dan HW selaku eksekutor. SJ adalah eks caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang maju pada pemilu 2024 lalu.

SJ menjanjikan imbalan Rp139 juta kepada HW untuk membunuh korban.

Motif pembunuhan adalah SJ menyimpan dendam kepada korban karena tak pernah memberikan nafkah kepada anak-anak.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyatakan mereka bercerai pada 2023 dan hingga kini permasalahan bembagian harta belum selesai.

"SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena mengaku mengalami tekanan batin dan menyimpan rasa dendam terhadap korban. SJ juga ingin menguasai harta milik korban," paparnya, Selasa (2/6/2026), dikutip dari TribunBekasi.com.

Baca juga: Tanya Kabar Orangtua Berujung Dibunuh, Jasad Anggi Dilempar dari Jalan Tol di Yasmin Bogor

Sedangkan HW tak memiliki motif pribadi dan tergiur dengan uang yang dijanjikan SJ.

Kondisi perekonomian HW sedang buruk sehingga menerima tawaran SJ. Mereka saling kenal saat berada di tempat gym.

"Tersangka (HW) rencananya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sama bayar utang," bebernya.

Uang dikirimkan SJ kepada HW dalam tiga tahap setelah memastikan BCS meninggal.

SJ ditangkap pada Jumat (29/5/2026) di wilayah Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sedangkan HW ditangkap di tempat kerjanya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kronologi Pembunuhan

Dalam menjalankan aksinya, HW menggunakan pisau yang sudah disiapkan.

HW masuk ke rumah korban dan memukulnya menggunakan barbel serta menikamnya.

Baca juga: Pembunuhan Wanita di Bogor, Jasad Dibuang di Kawasan Yasmin Hingga Pelaku Ditangkap di Tol Sumedang

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas