Eks Caleg DPRD Bekasi Jadi Otak Pembunuhan WNA Korea Selatan, Bayar Eksekutor Rp139 Juta
WNA Korea Selatan tewas dibunuh mantan istri dan eksekutor bayaran di Bekasi, motif dendam dan harta jadi pemicu pembunuhan berencana.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
Sejumlah barang yang dibawa kabur, yakni laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM milik korban.
Kartu ATM diserahkan kepada SJ, sedangkan barang-barang lain dimusnahkan.
"Dari ketiga barang yang diambil itu, SJ hanya mengambil kartu ATM warna biru, sedangkan laptop dan DVR CCTV diminta agar dimusnahkan oleh HW," tandasnya.
HW menghilangkan jejak dengan membuang pisau serta membakar pakaian yang dikenakan saat mengeksekusi korban.
Akibat perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul WNA Korea yang Tewas di Bekasi Ternyata Dibunuh Mantan Istri, Sewa Pembunuh Bayaran
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Azam)