Empat Penjudi Remi di Made Lamongan Ditangkap Polisi
"Mereka kita tangkap di lokasi perjudian yang berada RT 02 RW 01. Di bawah pohon bambu,"kata Slamet.
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Empat pelaku judi remi warga Desa Made Kecamatan Lamongan ditangkap polisi, Kamis (14/08) dini hari.
Tertangkapnya keempat pelaku, Sugiono (60), Andi Mariono (39), Agus (45) dan Rianto (37) saat Kapolsek Kota AKP Slamet bersama anggotanya sedang melakukan patroli dan mendapati informasi jika di tempat itu ada perjudian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar ada dua kalangan, satu tempat judi kartu ijo dan dan satu tempat lagi perjudian remi.
Dan di lokasi perjudian kartu ijo hanya seorang berhasil ditangkap bernama, Sugiono semanta di tempat perjudian kartu remi dua orang berhasil diamankan, Andi Mariono, Agus dan Rianto.
Dari dua tempat kejadian itu juga diamankan uang tunai Rp 230 ribu, satu set kartu ijo dan kartu remi.
Kini keempat tersangka mendekam di Polsek Kota.
"Mereka kita tangkap di lokasi perjudian yang berada RT 02 RW 01. Di bawah pohon bambu,"kata Slamet.