Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras Pelanggan Oknum PLN Dibekuk Polisi

Oknum Supervisor Pelayanan PLN Wilayah Makassar Utara, Kaharuddin (37) terpaksa berurusan dengan polisi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Peras Pelanggan Oknum  PLN Dibekuk Polisi
Ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR -- Oknum  Supervisor Pelayanan Pembangkit Listrik Negara (PLN) Wilayah Makassar Utara, Kaharuddin (37) terpaksa berurusan dengan polisi.

Kaharuddin dibekuk polisi , Rabu (13/8/2014) sore lantaran dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pelanggan.

Dalam laporan itu, Kaharuddin ini melakukan pemerasan terhadap Hendrik, pemilik Cafe Dunkin Donat di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Makassar, akhir pekan lalu.

Modus pemerasan Kaharuddin, adalah dia menggelar operasi razia kepada sejumlah pelanggan yang tidak memiliki izin atau bagi pelanggan yang melakukan pencurian listrik.

Pada saat operasi dilakukan pihak oknum PLN ini mendapat satu pelanggan atas nama Hendrik yang melakukan pelanggaran tersebut.

Hasil temuan tersebut, Kaharuddin langsung meminta uang denda kepada Hendrik sebanyak Rp 468 juta.

Lantaran korban hanya menyanggupi Rp 250 juta, pemilik Cafe inipun membayarnya dengan cara mengangsur Rp 45 juta.

Berita Rekomendasi

Awalnya , kasus pemerasan yang dilakukan Kaharuddin ini ditutupi korban. Namun saat aparat mencium tindakan oknum PLN yang dilaporkan oleh warga, pihaknyapun melakukan penyelidikan dan terbukti melakukan pemerasan.

Kepala Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasia mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pihak oknum  PLN masih dalam proses penyelidikan.

"Kasus ini masih didalami apa betul ada pemerasan atau tidak. Tetapi tertuduh sudah kita amankan di Polrestabes Makassar,"kata Mantasia.

Mantasia mengatakan, belum mengetahui sudah berapa yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum PLN ini".Kita belum tahu, karena baru tadi sore kita amankan,"jelasnya. (San)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas