Pemilik Primagama Grup Dituntut 6 Bulan Penjara
Pemilik lembaga pendidikan bimbingan belajar Primagama Grup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 6 bulan penjara
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.YOGYAKARTA- Purdi E. Chandra, pemilik lembaga pendidikan bimbingan belajar Primagama Grup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 1,208 miliar subsider 2 bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang kasus pengemplangan pajak yang dilakukan Purdi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (18/8/2014).
Jaksa Petrus Sadiyo, dalam tuntutannya menyampaikan Purdi dianggap telah melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomer 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Hal ini lantaran Purdi tidak melaporkan seluruh penghasilan yang didapatkannya.
"Total pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,208 miliar," paparnya kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan Surat Pajak Tahunan (SPT), pajak yang dilaporkan hanya penghasilan yang diperoleh dari Primagama saja. Sementara, dalam peraturan semua sumber penghasilan harus dilaporkan. (*)