Pernah Dipenjara 5 Tahun, Keluar Tertangkap Pakai Sabu-sabu Lagi
"Saya sudah pernah masuk penjara dan dihukum lima tahun karena kasus gaja. Saya bebas pada Desember 2013," aku Rio.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Hidup di tahanan selama lima tahun rupa-rupanya tidak membuat Rio jera.
Pria berusia 34 tahun asal Sidokare, Sidoarjo ini kembali tertangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dirumahnya, Selasa (19/8/2014) malam.
Rio ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, yang sedang melakukan perburuan dan penelusuran narkoba.
"Kami menangkap empat tersangka di Sidoarjo. Ada yang ditangkap karena pemakai dan kurir," sebut Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Hendry Eko Irawan, Rabu (20/4/2014).
Dari tangan Rio, polisi mengamankan barang bukti. Seperti empat paket sabu-sabu seberat 1,09 gram dan 197 LL.
Rio ternyata bukan orang baru sebagai pemakai narkoba. Dia merupakan residivis dengan kasus pemakai dan pemilik narkoba.
Karyawan swasta itu ternyata pernah dipenjara selama lima tahun atas kasus ganja. Rio baru bebas dari hukuman pada Desember 2013 lalu.
"Saya sudah pernah masuk penjara dan dihukum lima tahun karena kasus gaja. Saya bebas pada Desember 2013," aku Rio.
Penangkapan Rio merupakan pengembangan. Menyusul ditanghkapnya Nasir (50), warga Punakawan Sidoarjo. Dia ditangkap saat berada di pinggir jalan tempat tinggalnya.
Dari tangan tersangka, polisi bisa mengamankan 3 paket sabu-sabu seberat 3 gram dan satu buah timbangan.
Satreskoba Polrestabes Surabaya juga menangkap Zamil (45) dan Haris Budianto (27).
Kedua tersdangka warga Wonocolo Baru dan Sepanjang Wonocolo Baru Sidoarjo ditangkap karena sedang pesta sabu-sabu. Zamil dan Haris menikmati sabu-sabu di rumah Zamil di Wonocolo Baru.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu, pipet, bong dan timbangan.
Karena lokasi penangkapan di Sidoarjo, Satreskoba Polrestabes Sidoarjo melimpahkan kasus ini ke Polres Sidoarjo.
"Empat tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami limpahkan ke Sidoarjo," jelas Hendry.