Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Panwaslu Banyuwangi Legowo Dipecat DKPP

"Kami sudah menyerahkan alat bukti secara administrasi putusan, baik alat bukti yang dari pemerintah daerah," ungkapnya.

zoom-in Ketua Panwaslu Banyuwangi Legowo Dipecat DKPP
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan anggota DKPP saat memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Dalam sidang putusan itu DKPP menetapkan pemecatan kepada sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, sebanyak 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dari 14 perkara yang disidangkan terkait pilpres. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI- Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memastikan Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rory Desrino Purnama dipecat.

Atas keputusan DKPP tersebut, Rory Desrino Purnama  engaku legowo.

Kita ketahui Rory dipecat bersama anggotanya, Totok Sugiharto.

"Apa pun keputusan DKPP kami menghormati karena bersifat final dan mengikat," ungkap Rory Desrino Purnama Kamis (21/8/2014).

Dia mengatakan, selama proses persidangan, pihaknya telah memberikan jawaban serta bukti-bukti, bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi tidak benar.

"Kami sudah menyerahkan alat bukti secara administrasi putusan, baik alat bukti yang dari pemerintah daerah," ungkapnya.

Ia mengatakan, jika diputusakan sebaliknya, pihaknya akan tetap menerima.

Berita Rekomendasi

"Sekarang saya tinggal menungu salinan putusan DKPP dan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Totok Harianto,sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap putusan DKPP.

"Saya patuh hasil keputusan DKPP," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Ketua dan anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas laporan pengadu yang bernama Soeroso (baca selengkapnya: DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan).

Putusan tersebut dibacakan anggota hakim, Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam perkara tersebut, Ketua Panwaslu Banyuwangi bernama Rorry Desrino Purnama dan seorang anggota Panwaslu bernama Totok Hariyanto terbukti telah melanggar etik sebagai pengawas pemilu.

Mereka dianggap telah membuat laporan kontradiktif terkait laporan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta yang dinilai lebih dari sehari atau kedaluwarsa.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas