Uang Palsu Rp 400 Ribu di dalam Tas Tersangka Penggelapan Mobil
Setelah menangkap mobil yang digelapkan oleh RS, TH, ES dan Ilham, polisi juga mengamankan uang palsu
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUALA TUNGKAL - Sekali dayung dua pulau terlewati, inilah yang didapat oleh jajaran Polres Tanjab Barat. Setelah menangkap mobil yang digelapkan oleh Rian Syahputra (RS), Tengku Heri (TH), Edi Suranto (ES) dan Ilham (I), polisi juga mengamankan uang palsu (upal).
Penangkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Yudha Pratama, di jalan lintas Timur KM 138, Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu Jumat (15/8/2014) sekitar 00.30. Ketika itu polisi razia di depan Mapolsek Tungkal Ulu.
"Awalnya kita mendapat Informasi ada pelaku membawa kabur mobil Avanza di wilayah Polresta Medan," kata Yudha, Kamis (21/8/2014).
Lalu polisi bergerak cepat melakukan razia, dan mengamankan mobil tersebut. Empat tersangka diperiksa, dan dalam waktu bersamaan polisi menemukan uang palsu di dalam tas tersangka RS.
"Uang palsu yang dibawa Rp 400 ribu. Satu lembar pecahan Rp 100 ribu dan enam lembar pecahan Rp 50 ribu," papar Yudha. Kepada polisi RS mengaku upal itu digunakan untuk membeli premium di SPBU.
Kini RS meringkuk di sel tahanan Polres Tanjab Barat untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 36, ayat 1 dan 2, UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Tiga rekannya yang lain, murni melakukan tindak pidana penggelapan, dan saat ini sudah dikirim ke kota di mana mereka diadukan telah melakukan pidana .