Nikah Siri 12 Tahun, Pasangan Kakek-Nenek ini Akhirnya Diakui Negara
"Dulu nggak punya biaya untuk nikah, makanya cuma nikah siri. Sekarang ini mumpung ada nikah gratis, jadi saya ikut," kata kakek berkacamata ini.
TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Supartono (61) dan Tila (60) tidak mampu menyembunyikan kebahagiaan mereka.
Mata mereka tampak berkaca-kaca seat membaca ijab kabul.
Keduanya baru saja mengikuti acara nikah masal yang diselenggarakan di Kantor Kementrian Agama Kota Pasuruan, Senin (25/8/2014)
Ditemui usai acara, Supartono mengaku pernikahan tersebut merupakan pernikahan keduanya.
Sekitar 25 tahun lalu, istri pertamanya pergi ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai TKI, namun tidak kembali.
Hingga akhirnya, dia bertemu dengan Tila istri keduanya, yang ia nikahi secara siri sekitar 12 tahun lalu.
"Saya sudah nikah dua kali. Istri saya yang pertama pergi ke Arab Saudi dan tidak kembali," terangnya, saat ditemui, Senin (25/8/2014) siang.
Pria yang sudah memiliki lima orang anak dan sebelas cucu ini mengatakan, dirinya menikahi Tila secara siri karena tidak memiliki biaya untuk menikah di KUA.
"Dulu nggak punya biaya untuk nikah, makanya cuma nikah siri. Sekarang ini mumpung ada nikah gratis, jadi saya ikut," kata kakek berkacamata ini.
Sementara itu, istrinya Tila mengaku sangat bahagia, akhirnya ia dan suaminya tercatat secara resmi sebagai pasangan suami istri.
"Saya sangat terharu," ujarnya sambil mengusap air matanya.
Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Makmur Salim mengatakan, memperingati HUT RI ke- 69, kantor Kemenag Kota Pasuruan menyelenggarakan nikah masal gratis.
Acara nikah masal pada hari itu, diikuti 21 pasangan nikah dari empat kecamatan di Kota Pasuruan.
Selain untuk merayakan kemerdekaan RI yang ke-69, nikah masal gratis tersebut juga sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 Tahun 2014.
Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya.
"Ini sekaligus untuk sosialisasi PP no 48 tahun 2014 tentang biaya nikah yang terbaru," kata Makmur Salim.
Kini, setiap warga yang akan menikah, tidak dikenakan biaya akad nikah apabila melangsungkan akad nikah atau rujuk di kantor KUA tidak akan dikenakan biaya, selama jam kerja pada Senin-Jumat.
Namun, bila akad nikah dilangsungkan di luar KUA maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan melalui bank yang ditunjuk.
Makmur mengatakan, sesuai dengan isi PP tersebut, bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan korban bencana yang melaksanakan nikah di luar KUA, tidak dikenakan tarif.
"Bisa juga menikah di luar jam kerja dinas, tapi harus dengan syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya menurut PP Nomor 47 Tahun 2004, masyarakat diharuskan membayar Rp 30 ribu sebagai biaya pencatatan nikah.
Kini dengan adanya PP no 48 tahun 2014, yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Juni 2014 lalu, masyarakat dibebaskan dari biaya menikah, selama dilangsungkan di KUA.