Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Napi Lapas Balikpapan Pesan Ekstasi dari Malaysia

tersangka diduga dikendalikan A alias G, narapidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto

“Karena kita baru menemukan pelaku, kita akan kembangkan dulu. Karena kita melihat keterangan lainnya. Dia berusaha untuk mengelak, itulah modusnya. Tetapi kita tidak  kalah akal, karena kita telah mengendus beberapa hari lalu sampai dia ke kamar kita ikuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati seperti pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas