Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur di Surabaya Tipu Rekan Kerja Rp 4,5 Miliar

Direktur PT Cakrawala Dua Benua harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/8/2014), karena didakwa menipu rekan kerjanya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Direktur  di Surabaya Tipu Rekan Kerja Rp 4,5 Miliar
surya
Ratnawati, Direktur PT Cakrawala Dua Benua harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Ratnawati, Direktur PT Cakrawala Dua Benua harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/8/2014), karena didakwa menipu rekan kerjanya Rp 4,5 miliar.

Wanita warga Puri Marina Jakarta itu selama ini mendekam di dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng setelah ditangkap dalam kasus penipuan terhadap Echwanto, rekanan kerja di perusahaan yang dipimpinnya.

Dalam sidang perdana wanita berjilbab dengan gelar magister manajemen itu didakwa melanggar pasal 378 dan 374 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa ini sudah jelas bersalah, dan dia telah mengakui bahwa uang itu tidak dipergunakan untuk kepentingan perusahaan. Melainkan dinikmati dirinya sendiri," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ujeng Andayani membacakan dakwaannya.

Sidang dipimpin ketua majlis hakim Burhanudin tersebut, JPU memamparkan bahwa aksi penipuan itu dilakukan oleh Ratnawati sejak 31 Maret 2011 silam.

Kasusnya berawal saa Echwanto dan Ratnawati ketemu di Surabaya. Mereka dipertemukan oleh seorang teman. Dari pertemuan itu Ratnawati mengajak Echwanto bekerja sama.

Ratnawati memperkenalkan dirinya sebagai direktur PT Cakrawala Dua Benua yang beralamat di By Pass Ngurah Rai 88, Sanur Bali. Dia menawari korban kerjasama dalam pengadaan energi listrik (mesin diesel/power plan) untuk dijual ke PLN Bima Sumbawa.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Echwanto dimintai pinjaman uang  Rp 4,5 M untuk kegiatan PT Cakrawala tersebut. Dia juga dijanjikan untuk mendapat untung 15 persen dari uang itu. Terdakwa lantas janji untuk mengembalikan yang paling lambat 30 November 2011.

Guna meyakinkan korbannya, Ratnawati meminta korban mengirim uang itu dengan cara ditransfer ke rekening atas nama perusahaan PT Cakrawala.

"Setelah uang dikirim, ternyata semua janjinya itu tidak terpenuhi, termasuk pendapatan 15 persen," sambung jaksa Ujeng dalam paparannya.

Kasus inipun kemudian dibawa ke ranah hukum. Dan sekarang, sudah memasuki proses persidangan di PN Surabaya.

Atas dakwaan ini, pihak terdakwa bakal memberikan eksepsi pekan depan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi  penasehat hukum terdakwa.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas