Ditangkap Polisi, Rofiq Rela Calon Istrinya Dinikahi Adiknya
Ahmad Rofiq akan melangsungkan pernikahan tiga hari lagi. Lantaran dia ditangkap polisi maka dia pun merelakan calon istrinya menikah dengan adiknya.
Editor: Hasanudin Aco
![Ditangkap Polisi, Rofiq Rela Calon Istrinya Dinikahi Adiknya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140827_173338_pengedar-uang-palsu.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ahmad Rofiq (27) bersama Saefudin (30) dan Suntaji (49) harus berurusan dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota.
Mereka kedapatan menggunakan uang palsu untuk membayar minuman di Cafe Dupan Square, 8 Agustus 2014 lalu.
Padahal Ahmad Rofiq akan melangsungkan pernikahan tiga hari lagi. Lantaran dia ditangkap polisi maka dia pun merelakan calon istrinya menikah dengan adiknya.
Karena kedua belah keluarga sudah sepakat tetap melanjutkan pernikahan dengan sistem perkawinan turun ranjang.
Karena telah mempersiapkan hari perkawinan sedemikian rupa, termasuk menyebar undangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang manajemen Cafe Dupan, Jumat (8/8/2014) dini hari.
Korban melaporkan bahwa tersangka datang memesan dua botol minuman keras seharga Rp 1,2 juta.
Mereka membayar uang tersebut dengan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 12 lembar. Total uang yang dibayar Rp 1,2 juta.
Namun setelah dicek menggunakan sinar ultraviolet, ternyata uang pecahan Rp 50 ribu palsu.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi setempat.
Aparat polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan mengamankan tersangka dan menyita uang palsu yang dilaporkan sebagai barang bukti.
Menurut Suntaji (49) yang juga merupakan paman dari Ahmad Rofiq (27) mengatakan bahwa dia telah dua kali membeli uang palsu itu dari rekannya yang ada di Bandung, dengan sistem pembayaran satu banding tiga.
"Pertama beli Rp 9 juta dapat Rp 27 juta.
Kemudian beli lagi Rp 15 juta dapatnya Rp 45 juta," kata Suntaji saat dimintai keterangan di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (27/8/2014).
Uang tersebut lantas digunakan oleh mereka untuk bersenang-senang di beberapa daerah seperti Jakarta dan Pekalongan.
Dari total Rp 72 juta yang diperoleh mereka telah membelanjakan sekitar Rp 40 juta.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Rifki, mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu pihaknya terus berusaha mengembangkan kasus, khususnya pemasok uang palsu yang ada di Bandung. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.