Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Polisi Pelabuhan Tanjung Perak Dipecat

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memecat dua anggotanya dengan tidak hormat, yakni Brigadir Hengki Hari Sidarta dan Briptu Sarjoko.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Polisi Pelabuhan Tanjung Perak Dipecat
Ilustrasi polisi dipecat 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memecat dua anggotanya dengan tidak hormat, yakni Brigadir Hengki Hari Sidarta dan Briptu Sarjoko.

Kedua polisi yang terakhir tergabung di Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diberhentikan dari tugasnya melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polres Pelabuhan yang digelar, Kamis (28/8/2014), dimpimpin Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Mustofa.

Baik Hengki dan Sarjoko dipecat dari polisi lantaran meninggalkan kerja dalam waktu cukup lama. Hengki tidak menjalankan tugas sebagai abdi negara korps Bhayangkara selama 136 hari, sedang Sarjoko lebih lama lagi, 546 hari.

"Saksi-saksi cukup kuat memberi keterangan karena meninggalkan kerja tanpa alasan cukup lama," kata Mustofa, Kamis (28/8/2014).

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas