Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Banjir Kecaman, Desakan Bebaskan Florence Makin Kencang

Polisi banjir kecaman, desakan agar Florence Sihombing segera dibebaskan makin kencang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Polisi Banjir Kecaman, Desakan Bebaskan Florence Makin Kencang
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Florence Sihombing sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (Kontras, ICJR, elsam, YLBHI, LBH Jakarta, LBH pers, ICT Watch, Safenet, PSHK, Leip dan Pil-Net), mengecam tindakan Polda DIY yang menahan Florence Sihombing, mahasiswa pascasarjana pendidikan Notariat Fakultas Hukum UGM yang menghina Yogyakarta di media sosial Path.

Anggota Divisi Advokasi Pemenuhan Hak Sipil KontraS Alex Argo Hernowo menilai tindakan Polda DIY terlalu berlebihan, mengingat Florence ssudah mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka melalui akun pribadi media sosialnya.

"Kasus Florence ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum. Selain itu seharusnya pihak kepolisian mengedepankan upaya damai antara pihak pelapor dengan Florence Sihombing," kata Alex di kantor KontraS Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/8/2014).

Alex mengatakan, selain menebarkan rasa takut di kalangan masyarakat, hal ini berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

"Tindakan kepolisian tidak seharusnya melakukan penahanan. Polda DIY harus melihat dan menguji Florence layak ditahan atau tidak," tegasnya.

Diketahui, Florence resmi ditahan Polda DIY Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB di mana sebelumnya dia bersama kuasa hukumnya telah hadir pukul 10.30 untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda DIY.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Direskrimsus Polda, Kombes Kokot Indarto, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan dikarenakan kepolisian menilai terlapor tidak kooperatif, ada kekawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

"Dalam hal ini terlapor menolak untuk tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dan ini sudah ada saksi dari korban atau publik" ujarnya.

Penahanan tersebut adalah rangkaian proses di mana pelapor yang berasal dari berbagai komunitas di Yogyakarta dan dari pihak Florence tidak ada upaya atau kesepakatan untuk damai.

"Maka perkara ini akan tetap dilanjutkan atau disidik," ujarnya.

Penahanan itu berawal tulisan status di akun Path atas nama Florence yang bernada menghina warga Yogyakarta.

Saat itu, Pada Rabu (27/8/2014), Florence hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) motornya, Honda Scoopy, di SPBU Lempuyangan. Saat itu, antrean kendaraan, terutama motor, cukup panjang.

Panjangnya antrean kendaraan yang mengular membuat Florence memilih menuju antrean mobil. Deretan mobil ini sedang mengantre mengisi Pertamax. Namun, petugas SPBU kemudian menolak menuangkan BBM nonsubsidi itu ke tangki motor Florence.

Petugas SPBU lantas meminta Florence untuk ikut mengantre dengan kendaraan sejenis bersama pengedara motor lainnya.

Setelah kejadian itu, muncullah tulisan status Florence yang bernada kasar. "Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence di akun Path miliknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas