Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status FB Butet: Penahanan Florence Mencoreng Kearifan Warga Yogya

Penahanan Florence Sihombing oleh aparat Kepolisian DI Yogyakarta, sejak Sabtu kemarin mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Status FB Butet: Penahanan Florence Mencoreng Kearifan Warga Yogya
Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko bermain Opera bersama beberapa seniman kondang Indonesia seperti Butet Kartaredjasa, Marwoto, Edo Kondologit dan Djadug Ferianto di Gedung Kesenian Jakarta, Senin (11/11/2013) malam. Selain Panglima TNI, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Budi Susilo Soepandji ikut tampil dalam Opera Kebangsaan yang bertema Mari Bung Lebih Indonesia Lagi. 

Tribunnews.com, Yogyakarta - Penahanan Florence Sihombing oleh aparat Kepolisian DI Yogyakarta, sejak Sabtu kemarin mengundang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya, seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa yang turut angkat bicara di akun Facebook.

Butet menilai tindakan kepolisian menahan Florence kontraproduktif. Tindakan tersebut sekaligus mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga Yogya. Bahkan, Butet mengaku sempat mengirimkan SMS ke Kepala Polda DIY.

Di Akun Facebooknya, Butet Kartaredjasa menulis " Ini SMSku kpd KAPOLDA DIY...sbg warga yogya yang mencintai kepolisian saya pengin mengingatkan, mbok Florence Sihombing dibebaskan aja. Penahanan ini bener2 kontraproduktif dan mencoreng citra kepolisian dan kearifan warga yogya. Sangat memalukan pak. Sungguh. "

Seperti yang ramai diberitakan, pemilik akun Path Florence Sihombing dilaporkan ke polisi menyusul posting komentarnya di akun Path miliknya. Komentar itu dinilai menghina warga Jogja.

Dia lantas dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Florence ditahan oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu pukul 17.00 Wib kemarin.

Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas