Brigadir Rudy Soik Terancam Sanksi Disiplin
Brigpol Rudy Soik, mantan penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur bakal terkena sanksi disiplin dari kesatuan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Brigpol Rudy Soik, mantan penyidik pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini bertugas sebagai anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS), bakal terkena sanksi disiplin dari kesatuannya. Rudy adalah polisi yang melaporkan Kombes Mochammad Slamet, yang tak lain adalah atasannya, ke Komnas HAM.
Kepala Polres TTS Ajun Komisaris Besar Agus Hermawan, Senin (1/9/2014), mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait dengan pilihan Rudy yang meninggalkan tugas selama lebih dari 20 hari, tanpa memberitahukan alasan kepada pimpinan.
"Sekarang kita masih hitung berapa hari dia tidak masuk. Untuk sanksi disiplin itu, tidak ada kaitannya dengan laporannya ke Komnas HAM," kata Agus Hermawan.
Menurut Agus Hermawan, laporan Rudy ke Komnas HAM itu merupakan hak Rudy untuk menyampaikan aspirasi. Hal ini tidak dipersoalkan.
Rudy tercatat mulai bertugas di Polres TTS sejak 12 Juni 2014. Setelah itu, dia menghilang tanpa alasan, dan baru kembali bertugas pada 9 Juli 2014. Rudy kemudian menghilang lagi hingga kini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudy mengadukan Mochammad karena menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Kasus itu, kata Rudy, berawal pada akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu ia bersama enam temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.
Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai, dan Rudy merasa menemukan bukti yang cukup. Namun, pada saat ia hendak menetapkan tersangka, datanglah perintah sepihak dari Direskrimsus Kombes Mochammad Slamet yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan.
Rudy mengaku siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti bahwa laporan yang diadukannya adalah rekayasa. Sementara itu, jika sebaliknya, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum komandannya itu.
Selain itu, Rudy meminta Polda NTT untuk tidak memperlakukannya seperti musuh bagi polisi. Sebab, dia dan komandannya adalah anggota polisi aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.